Kementerian ESDM Terima 2.065 Pengajuan RKAB Minerba 2026, Langkah Acceleration Persetujuan 2027 Mulai Digelar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) mengonfirmasi telah menerima sebanyak 2.065 pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara untuk periode 2026. Angka tersebut terbagi atas 1.064 usulan RKAB dari sektor mineral dan 1.001 usulan dari sektor batu bara.
Informasi ini disampaikan dalam paparan Ditjen Minerba dalam acara Minerba Convex 2026 di JIExpo Convention Center & Theatre, Jakarta, Senin (2/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga mengumumkan langkah percepatan pendampingan persetujuan RKAB tahun 2027 yang dimulai lebih awal melalui fasilitas coaching clinic.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa pembenahan manajemen dan tata kelola RKAB kini menjadi prioritas pemerintah guna menghadirkan kepastian iklim usaha sekaligus menjaga kualitas perencanaan di sektor pertambangan.
“Perbaikan tata kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi perhatian utama kami,” ujar Tri.
Baca Juga
Arsyadany Ghana Akmalaputri Dilantik Jadi Dirjen Ketenagalistrikan ESDM
Tri menerangkan bahwa proses evaluasi RKAB dilakukan secara menyeluruh. Hal itu mencakup penilaian keselarasan antara target produksi dan ketersediaan cadangan, kemampuan operasional perusahaan, standar keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban finansial serta penerimaan negara.
Sebagai bentuk asistensi bagi badan usaha, pemerintah menggelar coaching clinic untuk mendampingi pelaku usaha dalam melengkapi berkas administrasi dan memperbaiki matriks perencanaan. Pendampingan ini membedah aspek-aspek vital, mulai dari ketersediaan cadangan, teknik penambangan, proses pengolahan, strategi pemasaran, hingga skenario keuangan.
Program coaching clinic untuk RKAB 2027 tersebut dilaksanakan selama dua hari di tengah gelaran Minerba Convex 2026. Dengan dimulainya pendampingan lebih awal, pemerintah menargetkan badan usaha sudah bisa mengantongi izin persetujuan RKAB pada akhir tahun.
Kendati memacu efisiensi pelayanan, Tri mengingatkan agar aspek kehati-hatian, kepatuhan teknis, dan regulasi hukum tidak dikesampingkan.
“Pesan kami jelas, kecepatan pelayanan harus berjalan bersama dengan konsistensi dan evaluasi. Badan usaha perlu memperoleh kepastian proses, dan setiap proses yang disetujui harus memiliki dasar teknis serta kepastian hukum,” ungkap Tri.
Baca Juga
ESDM dan TNI AL Tangani Dugaan Pelanggaran BBM Subsidi Ilegal di Semarang
Investasi Hilirisasi Mineral Sentuh Rp 206,5 Triliun
Selain pembaruan seputar tata kelola RKAB, Tri turut membeberkan realisasi investasi di bidang hilirisasi mineral yang berhasil menembus angka Rp 206,5 triliun pada semester I 2026. Hingga saat ini, pemerintah mencatat ada 28 fasilitas smelter terintegrasi yang telah beroperasi secara aktif. Fasilitas pengolahan tersebut meliputi 10 smelter timah, 6 smelter nikel, 5 smelter alumina, 4 smelter emas, 2 smelter tembaga, serta 1 smelter besi.
Untuk komoditas nikel, data per September 2026 menunjukkan volume produksi bijih nikel telah mencapai 236,68 juta ton, feronikel sebanyak 419,08 ribu ton, dan nickel matte sebesar 60,81 ribu ton.
Di samping itu, sektor pertambangan ini dilaporkan telah menyerap 93.341 orang tenaga kerja, jumlah yang belum mencakup pekerja pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sesuai rincian paparan resmi.
Dari aspek dampak sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, penyerapan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di subsektor minerba mencatatkan nilai sebesar Rp 1,81 triliun hingga triwulan II 2026. Melalui pelaksanaan program PPM ini, tercatat sebanyak 2.587 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berhasil menjadi mitra binaan dari perusahaan-perusahaan minerba.
Pelaksanaan PPM itu sendiri mencakup delapan pilar utama, yakni sektor pendidikan, kesehatan, peningkatan taraf pendapatan dan kesempatan kerja, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemeliharaan lingkungan berbasis partisipasi publik, kelembagaan komunitas, serta penyediaan fasilitas infrastruktur pendukung.
Lebih lanjut, Tri mengimbau pelaku industri tambang untuk terus menyelaraskan program kontribusi sosial mereka dengan kebutuhan riil warga lokal dan rencana pembangunan daerah. Pemerintah juga menekankan pentingnya membuka akses bagi UMKM binaan terhadap permodalan, jaringan pasar, serta integrasi rantai pasok agar dampak positif industri ekstraktif ini terus berlanjut hingga masa pascatambang.
