Bos BEI Belum Terima Pengajuan Saham dari Danantara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengungkapkan, pihaknya belum menerima pengajuan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) perihal rencana kepemilikan saham BEI melalui proses demutualisasi bursa.
“Belum (pengajuan),” tegas Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, CEO Danantara, Rosan Roeslani menegaskan, rencana kepemilikan saham BEI oleh Danantara masih dalam proses dan akan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang menjadi landasan hukum demutualisasi BEI.
Baca Juga
Bukan 40%, Rosan Ungkap Rencana Danantara Beli Saham BEI Maksimal 10%
“Peraturan OJK-nya sudah keluar dan kami Danantara porsinya yang sedang dibicarakan itu 5-10%,” kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Rosan juga membantah kabar bahwa Danantara akan menguasai 40% saham BEI. Porsi 30-40% tersebut merupakan kepemilikan gabungan sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintah, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Angka 40% itu ada pihak lain, ada dari kementerian, Kemenkeu. Kita bersama-sama sampai porsi 30-40%, tapi porsi Danantara hanya 5-10%,” tegas dia.
Baca Juga
POJK 13/2026 mengatur kepemilikan saham BEI oleh setiap pemegang saham secara umum dibatasi maksimal 5%. Namun, dalam kondisi tertentu, pemegang saham dapat mengajukan kepemilikan di atas batas tersebut kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
Kepemilikan saham di atas 5% wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk ditelaah. Apabila tidak mendapatkan persetujuan OJK, batas maksimal kepemilikan saham tetap sebesar 5%.
