LPS Siapkan Aturan Baru, Standar Biaya Berbasis Kinerja Mulai 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan Peraturan LPS (PLPS) sebagai landasan baru dalam pengelolaan anggaran, standar biaya, pengadaan barang dan jasa, sumber daya manusia (SDM), organisasi, serta remunerasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan, penyusunan PLPS merupakan amanat Pasal 86 Undang-Undang LPS sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan kekhususan kepada LPS dengan tetap mengedepankan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kehadiran kami bukan sekadar menjaga standar biaya, kita juga sedang membangun kerangka tata kelola LPS yang baru, tetap independen, profesional, dan mampu bergerak cepat menjalankan mandatnya, tetapi pada saat yang sama tetap wajar, terukur, transparan, dan akuntabel. Prinsip sederhananya adalah bahwa kekhususan bukan berarti tanpa batas, fleksibel bukan berarti juga tanpa akuntabilitas,” ujarnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Dewan Komisioner LPS, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75%, Jaga Kepercayaan dan Stabilitas Keuangan
Menurut Anggito, standar kewajaran LPS akan mengacu pada benchmark dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, LPS tidak bermaksud membangun standar yang eksklusif, melainkan menyesuaikannya dengan karakter dan mandat khusus lembaga.
Salah satu perubahan penting, lanjut dia, adalah transformasi dari standar biaya masukan (SBM) menuju standar biaya keluaran (SBK). SBM berfokus pada besaran biaya suatu input, sedangkan SBK menilai kewajaran biaya berdasarkan output yang dihasilkan.
“Jadi kami di dalam penyusunan RKAT akan bertransisi atau bertransformasi dari berbasis SBM menjadi SBK. Ini adalah beberapa ketentuan-ketentuan umum dan di dalam PLPS kami mengajukan masa transisi 2 tahun sebelum secara penuh melaksanakan RKAT (rencana kerja dan anggaran tahunan) berbasis standar biaya keluaran atau standar biaya berbasis kinerja,” kata Anggito.
Baca Juga
Dalam penerapannya, LPS akan membedakan biaya yang bersifat umum dan khusus. Standar biaya umum digunakan untuk kegiatan yang memiliki input dan output yang dapat dibandingkan, sementara standar khusus diterapkan pada kegiatan yang berkaitan dengan mandat unik LPS, seperti resolusi bank dan perusahaan asuransi, investigasi, uji tuntas, audit, hingga pengawasan resolusi.
Untuk standar biaya, kata Anggito, LPS juga membedakan antara standar yang bersifat fleksibel dan batas tertinggi (hard ceiling). Standar fleksibel dapat dilampaui secara terukur dengan justifikasi kuat, sedangkan hard ceiling tidak dapat dilampaui.
“Semakin besar fleksibilitasnya, semakin besar, semakin kuat pula justifikasi dan akuntabilitasnya,” ucapnya.
Selain standar biaya, PLPS juga mengatur pengadaan barang dan jasa dengan prinsip terbuka, kompetitif, dan akuntabel. Namun, kekhususan diberikan untuk kebutuhan seperti penunjukan tim likuidasi, bank pembayar klaim, serta penanganan bank atau perusahaan asuransi dalam kondisi krisis.
“Dalam keadaan normal kita harus efisien, dalam keadaan krisis kita harus efisien sekaligus cepat. Keterlambatan keputusan dalam resolusi dapat menimbulkan biaya yang jauh lebih besar. Makanya kami akan membuat pengaturan khusus terhadap hal-hal yang memang membutuhkan tindakan cepat,” ujar Anggito.
Anggito menambahkan, kerangka baru tersebut akan ditopang oleh lima prinsip utama, yaitu efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, inklusivitas, dan berbasis kinerja. Rancangan PLPS selanjutnya akan diturunkan ke dalam Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai pedoman teknis.
“Kami akan menggunakan standar ini untuk perhitungan ataupun penyampaian RKAT LPS mulai tahun 2027,” katanya.
