Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah telah memeras pengusaha Tan Kian sebesar S$ 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar terkait perkara korupsi Jiwasraya. Pemerasan itu dilakukan Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho agar Tan Kian tidak menjadi tersangka kasus Jiwasraya.
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah S$ 5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55 miliar kepada terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
Hari Ini, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Perkara Pemerasan dan TPPU
Jaksa membeberkan, pada 2020, Febrie Adriansyah yang saat itu menjabat direktur penyidikan (dirdik) Jampidsus Kejagung sedang menangani kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro. Penetapan tersangka dan penahanan Benny Tjokro membuat Tan Kian khawatir turut dijerat Kejagung. Hal ini lantaran Tan Kian telah dua kali diperiksa Kejagung terkait hubungannya sebagai rekan bisnis Benny Tjokro.
Untuk itu, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Boboho yang dianggap orang dekat dari Febrie. Tan Kian dan Ferry Boboho kemudian bertemu di Mall Pacific Place, Jakarta. Pertemuan itu membahas kelanjutan status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry Boboho justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan bisa menjadi tersangka. Tan Kian pun meminta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ferry Boboho kemudian meminta Rp 55 miliar atau S$ 5 juta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang meminta uang sejumlah Rp 55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut," papar jaksa.
Selanjutnya Ferry Boboho bertemu dengan Febrie di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry Boboho melaporkan Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka
dan menyanggupi akan memberikan uang Rp 50 miliar.
Ferry Boboho kemudian menerima uang dari Tan Kian sebesar S$ 5 juta dalam tiga tahap di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Ferry Boboho melaporkan penerimaan uang itu kepada Febrie Adriansyah.
"Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan, 'Dinginkan saja dulu'," ungkap jaksa.
Beberapa hari kemudian, Febrie memerintahkan Ferry Boboho untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Atas perintah Febrie, Nurman Herin menemui Ferry Boboho dan menerima uang dari Tan Kian tersebut yang disimpan dalam tas ransel.
"Selanjutnya Nurman Herin menyimpan uang tersebut di kantor PT Koin Money Changer," katanya.
Baca Juga
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD
Beberapa hari kemudian, Ferry Boboho menemui Febrie Adriansyah di rumahnya di Jalan Radio I Nomor 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru. Dalam pertemuan itu, Ferry Boboho melaporkan uang dari Tan Kian telah diserahkan kepada Nurman Herin.
"Beberapa hari kemudian bertempat di rumah terdakwa di Jalan Radio I Nomor 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Nurman Herin juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp 50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian tersebut kepada terdakwa," kata jaksa.
