Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Senilai Rp 354,6 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pemerasan dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 354,6 miliar yang terdiri dari Rp 346,7 miliar dan US$ 440.990 (sekitar Rp7,9 miliar).
Hal itu disampaikan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
Jaksa menyatakan pencucian uang itu dilakukan Febrie bersama advokat Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam rentang 2020 hingga 2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci penerimaan uang dan aset terdakwa yang berasal dari sejumlah perkara korupsi.
Aliran dana raksasa tersebut bersumber dari serangkaian praktik korupsi. Beberapa di antaranya uang sebanyak S$ 5 juta atau setara Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, terdakwa juga menerima saham dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT. Cahaya Baja Sukses senilai Rp 14 miliar terkait pengurusan potongan denda kepada anak usaha PT. Krakatau Steel.
Selanjutnya, penerimaan uang tunai senilai Rp 20,6 miliar dari Direktur Utama PT. Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga merincikan penerimaan uang tunai sebesar Rp 60 miliar, aset tanah dan bangunan di Cilincing Jakarta Utara senilai Rp 77,07 miliar, serta tiga sertifikat Hotel The Nyaman di Bali dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto selaku pemilik manfaat PT. Budi Agung Sentosa melalui PT. Kresna Pusaka Energi.
Sementara itu, uang sebesar Rp 203,46 miliar lainnya dikumpulkan Febrie Adriansyah dari berbagai entitas dan BUMN, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT. Krakatau Steel, PT. Jasa Marga, hingga PT. Waskita Beton.
"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan US$ 440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menduga Febrie bersama tiga orang kepercayannya itu menyamarkan uang dan aset hasil pemerasan dan gratifikasi melalui berbagai transaksi dan pembelian aset. Uang ratusan miliar tersebut ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Aliran dana disebut masuk ke berbagai lini usaha, antara lain sektor kuliner melalui PT Gontran Cherrier dan bisnis penukaran valuta asing PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer). JPU juga menyebut sejumlah perusahaan di sektor pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi.
Baca Juga
Hari Ini, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Perkara Pemerasan dan TPPU
Uang tersebut juga diduga ditukarkan ke sejumlah mata uang asing. Rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 dan US$ 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.
Atas dugaan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (M-4)
