Silmy Karim Didakwa Peras Biro Jasa Penjamin WNA Rp 168,92 miliar
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim melakukan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing (WNA). Total nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Karim pada kurun waktu 2021 hingga 2026 mencapai Rp 168,92 miliar.
Jaksa KPK Achmad Husin Madya mengatakan pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
"Dokumen dimaksud berupa izin tinggal kunjungan (izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat), izin tinggal terbatas (Itas), izin tinggal tetap (Itap), dan termasuk perubahan administrasi alih atatus (Altus)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026) dikutip dari Antara.
Baca Juga
KPK Bakal Beberkan Dugaan Pemerasan Silmy Karim Cs dalam Sidang Perdana Hari Ini
JPU menyatakan perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Kemudian, bersama dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dari tindakan pemerasan, para terdakwa diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda, yakni Silmy senilai Rp 1,2 miliar; Saffar Rp 500 juta; Jaya Rp 6,53 miliar; Tessar Rp 2,88 miliar; Bagus Rp 4,25 miliar; Obin sebesar Rp 50,97 miliar; serta Juniadi Rp 16,31 miliar.
JPU mengungkapkan para pihak yang diperas ketujuh terdakwa meliputi pemilik PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang, pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto, pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan, pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie wijaya Tan, serta Komisaris PT Klitz Tour & Travel Immanuel Michael.
Kemudian, terdapat pula manajer PT 1688 Robert Putranto, pemilik dan staf PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono, staf PT Bali Internasional Surya Ayu Marcellena Nirmala, Direktur PT Karita Travindo Indrawaty, serta para pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status lainnya.
Selain melakukan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi dalam periode yang sama atau semenjak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024 sebesar Rp33,94 miliar, yang terdiri atas uang tunai dan saham.
Baca Juga
KPK Duga Bos Tempo Scan Tawarkan Fasilitas Jet Pribadi ke Silmy Karim
Atas perbuatannya, Silmy terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
