Silmy Karim dan Eks Sekjen Kemenaker Kompak Peras WNA yang Ingin Kerja di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto ternyata kompak memeras para warga negara asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia. Hal itu terungkap dalam penanganan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi lainnya.
KPK mengakui, kasus pemerasan izin tinggal WNA itu bermula dari penanganan kasus dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker yang menjerat Hery Sudarmanto.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga
PPATK Temukan 35 Pegawai Kementerian Imipas Terima Aliran Uang Rp 366,7 Miliar
Selain kasus RPTKA di Kemenaker, KPK menyelidiki dugaan pemerasan izin tinggal WNA lantaran adanya laporan PPATK yang menyebut aliran dana sebesar Rp 366,7 miliar kepada 35 pegawai Ditjen Imigrasi Kemenkumham atau Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar 3% atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari penghasilan yang sah, seperti gaji dan tunjangan. Sementara 97% lainnya atau Rp 357 miliar diduga berasal dari pemohon pengurusan layanan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
"Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," katanya.
Dalam proses penyelidikan terkait aliran uang tersebut, KPK menemukan Silmy Karim terlibat dalam pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut. Bahkan, Silmy telah meminta jatah dari pemerasan tersebut sejak menjabat sebagai dirjen imigrasi periode 2023-2024. Saat itu, Silmy Karim meminta jatah dari pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA kepada anak buahnya Direktur izin tinggal Jaya Saputra. Menindaklanjuti permintaan Silmy, Jaya Saputra memerintahkan sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.
"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya," kata Setyo.
Staf di Subdit Izin tinggal Gusti kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA. Sepanjang periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," katanya.
Uang tersebut kemudian dipergunakan Silmy Karim dan para pihak lainnya untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut.
Saat KPK mengusut kasus dugaan pemerasan terkait RPTKA di Kemenaker, Silmy Karim dan para pejabat Imigrasi segera menarik uang dari rekening penampung karena panik. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas.
"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," katanya.
Meski memiliki irisan, KPK menilai kasus pemerasan izin tinggal WNA ini memiliki cakupan yang lebih luas dibanding perkara RPTKA. Hal ini karena pemerasan yang dilakukan Silmy dan para pejabat Imigrasi tersebut tidak hanya menyangkut individu WNA yang akan bekerja di Indonesia, tetapi juga melibatkan setiap anggota keluarga WNA yang turut mengajukan izin tinggal atau menetap di Indonesia, maupun turis asing yang akan berwisata.
"Sehingga, selain skala dampak yang lebih besar, korupsi pada sektor ini juga memberikan efek buruk bagi ekonomi Indonesia," tegas Setyo Budiyanto.
Untuk itu, KPK mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian/lembaga, baik sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan. Hal ini mengingat proses masuk dan aktivitas WNA di Indonesia saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
"KPK juga meyakini perbaikan tata kelola tidak dapat dilakukan secara parsial hanya pada satu layanan atau institusi tertentu. Sistem perizinan bagi WNA harus dibangun secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, agar mampu mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini," harapnya.
Baca Juga
Dihukum 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan TKA, Noel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo
Diberitakan, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Salim Karim dan 17 orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT)
Silmy dan ketujuh tersangka lainnya diduga memeras terkait pengurusan izin tinggal WNA serta diduga menerima gratifikasi. Pemerasan itu diduga terjadi sejak Silmy menjabat sebagai dirjen imigrasi hingga saat ini menjadi wamen imipas. Total nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Karim cs mencapai ratusan miliar rupiah.

