Impor KRL Bekas Terganjal Aturan, Menhub Cari Cara
BANDUNG, investortrust.id – Rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih terganjal ketentuan impor barang bekas yang berlaku.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah perlu mencari jalan tengah antara kebutuhan tambahan armada KRL dan upaya melindungi industri perkeretaapian dalam negeri.
Dia menyatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menentukan sikap terkait rencana impor KRL bekas tersebut. Pemerintah akan mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), untuk membahas skema pemenuhan kebutuhan armada KRL.
Baca Juga
Jalankan Arahan Presiden Prabowo, KAI Siap Luncurkan Kereta Nusantara Explorer pada 28 September
Pertemuan yang semula dijadwalkan pada Jumat (2/10/2026) tersebut dijadwalkan ulang pada pekan depan, sekitar 7 Oktober 2026. "Kita harus duduk untuk merumuskan apa yang menjadi kebutuhan daripada KAI, dan juga apa yang menjadi concern dari INKA. Jadi kami juga perlu bicara dengan BUMN kebijakan yang tepat seperti apa," kata Dudy dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Menurut Dudy, Kemenhub memiliki kewenangan dari sisi teknis untuk menentukan apakah armada KRL bekas yang akan diimpor masih laik jalan dan memenuhi aspek keselamatan penumpang. Sementara itu, izin impor berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dudy menegaskan, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa menentukan skema pemenuhan kebutuhan armada KRL. Kebutuhan penumpang terhadap tambahan armada tetap harus diperhatikan, tetapi kepentingan industri dalam negeri juga perlu dipertimbangkan.
Baca Juga
Anggaran Kemenhub 2027 Direkomposisi, Backlog Tembus Rp 21,75 Triliun
"Secara bijak harus kita ingin, kita harus juga melindungi industri dalam negeri kita, tapi kita juga harus memenuhi kebutuhan. Maka ini kita harus duduk, harus ada jalan tengahnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Dudy mengatakan Kemenhub tidak akan memaksakan pemenuhan armada KRL harus melalui impor maupun produksi industri dalam negeri. "Kami tidak mungkin kemudian harus memaksakan apakah ini impor atau ini harus dipenuhi oleh industri dalam negeri dengan segala keterbatasannya. Jadi saya ingin duduk dulu, sehingga kita punya road map terhadap pemenuhan pengadaan KRL," tutur Dudy.
Impor Terbentur Aturan
Sebelumnya, Kemenperin mengingatkan bahwa rencana impor KRL bekas masih terbentur ketentuan barang impor bekas yang ditetapkan Kemendag.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, aturan yang berlaku saat ini belum membuka ruang untuk impor KRL bekas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.23/2023 yang telah diubah menjadi Permendag No.23 Tahun 2026.
Baca Juga
IHSG Anjlok 3,28% Pekan Ini, Saham GOTO Jadi Penyumbang Terbesar Net Sell Asing
"Terkait dengan impor bekas KRL dari luar negeri, kami sampaikan bahwa ada kebijakan yakni Permendag yang hanya membolehkan impor barang bekas itu hanya (untuk kode HS tertentu) atau kapal bekas," ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam aturan tersebut, barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor hanya mencakup kode HS tertentu dan belum termasuk kendaraan kereta api.
Febri mengatakan Kemenperin masih belum memberikan komentar lebih jauh terkait rencana impor KRL bekas. Namun, dia menekankan pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan aspek keamanan dan keselamatan dalam moda perkeretaapian. "Kami mendukung arahan Presiden agar transportasi darat, terutama perkeretaapian itu aman, memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan. Sehingga bisa mengoptimalkan mobilitas penduduk untuk pertumbuhan ekonomi," katanya.
