OJK Ungkap Pergeseran Tren Pembiayaan Kendaraan Multifinance: Mobil Bekas Turun, EV Bekas Melonjak 103%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya perubahan tren dalam pembiayaan kendaraan oleh industri multifinance (perusahaan pembiayaan).
Di tengah meningkatnya penjualan mobil nasional, pembiayaan kendaraan roda empat justru masih mengalami kontraksi, sementara pembiayaan mobil listrik dan hybrid bekas mencatat pertumbuhan signifikan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, per Juli 2026, pembiayaan kendaraan roda empat oleh multifinance terkontraksi 2,43% secara year on year (yoy) menjadi Rp 230,92 triliun.
“Hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan pergeseran konsumen ke pembelian tunai, karena dapat dipengaruhi antara lain preferensi konsumen dan perkembangan pembiayaan kendaraan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (21/9/2026).
Penurunan tersebut terjadi di tengah kinerja penjualan kendaraan nasional yang masih tumbuh. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan ritel mencapai 511.514 unit hingga Juli 2026, tumbuh 12,3% (yoy). Sementara, penjualan secara wholesales mencapai 517.742 unit atau naik 18,3% (yoy).
Agusman menilai, pembiayaan kendaraan masih menghadapi sejumlah tantangan hingga akhir tahun. Karena itu, perusahaan multifinance perlu melakukan diversifikasi produk dan menyesuaikan skema pembiayaan dengan kebutuhan konsumen.
“Dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen,” katanya.
Baca Juga
OJK: Akhir 2027 Lembaga Non Bank dan Non Perusahaan Pembiayaan Harus Hentikan Layanan Paylater
Pembiayaan Mobil Bekas Tertekan
Tekanan juga terlihat pada segmen roda empat bekas. Agusman menyebut, pembiayaan kendaraan roda empat bekas oleh multifinance pada Juli 2026 terkontraksi 3,64% (yoy) menjadi Rp 87,77 triliun.
Secara spesifik, pembiayaan mobil bekas konvensional tercatat turun 4,52% (yoy) menjadi Rp 86,25 triliun. Kondisi tersebut terjadi di tengah semakin beragamnya pilihan kendaraan baru, khususnya mobil listrik.
Meski begitu, pasar kendaraan bekas masih memiliki ruang untuk berkembang. Agusman menilai, perusahaan multifinance perlu terus melakukan inovasi agar pembiayaan pada segmen tersebut tetap relevan dengan perubahan kebutuhan konsumen.
“Penawaran model mobil listrik baru dengan harga yang kompetitif dan terjangkau berpotensi mendorong pertumbuhan pembiayaan multifinance, sehingga perusahaan multifinance perlu terus berinovasi dalam skema pembiayaan pada segmen ini,” ucap Agusman.
Menariknya, ketika pembiayaan mobil bekas konvesional mengalami penurunan, pembiayaan kendaraan listrik dan hybrid bekas justru mencatat lonjakan.
Pada Juli 2026, pembiayaan kendaraan listrik/hybrid bekas tumbuh 103,06% (yoy) menjadi Rp 1,52 triliun.
Baca Juga
EV Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Perubahan tren juga terlihat pada pembiayaan kendaraan listrik secara keseluruhan. Pada Juli 2026, penyaluran pembiayaan kendaraan listrik oleh multifinance tumbuh 37,84% (yoy) menjadi Rp 25,49 triliun.
Pertumbuhan tersebut utamanya didukung oleh pembiayaan kendaraan roda dua listrik dan hybrid yang meningkat 48,87% (yoy).
Agusman menyatakan, kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif kendaraan listrik berpotensi semakin mendorong pembiayaan pada segmen tersebut.
Sekadar informasi, Kementerian Keuangan sebelumnya berencana menyalurkan insentif motor listrik dengan total anggaran Rp 3 triliun, dengan besaran Rp 3 juta per unit untuk motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.
“Insentif motor listrik berpotensi mendorong pembiayaan kendaraan listrik karena membuat harga motor listrik lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Agusman.
Skema Cicilan 50:50 Terbuka
Di tengah tantangan pembiayaan kendaraan, perusahaan multifinance juga memiliki ruang untuk menyesuaikan produk dengan kondisi pasar. Salah satunya melalui inovasi struktur pembayaran, termasuk skema cicilan 50:50.
Agusman mengatakan, skema pembayaran tersebut dapat menjadi salah satu alternatif struktur pembayaran selama tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Skema pembiayaan 50:50 dapat menjadi salah satu alternatif struktur pembayaran sepanjang sesuai denganketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Agusman, ruang inovasi skema pembiayaan di industri multifinance terbuka untuk merespon kebutuhan masyarakat dan kondisi pasar.
“Dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen,” ucapnya.
