Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter Terkait Korupsi Proyek Motor Listrik MBG
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita pesawat dan helikopter terkati kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam program makan bergizi gratis (MBG). Kejagung menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai Rp 1,2 triliun.
Tak hanya pesawat dan helikopter, Kejagung juga menyita satu unit mobil Hino berplat nomor B 9981 BIO; dua unit mobil BYD; satu unit BYD Dolphin; serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025. Selain itu, Kejagung turut menyita lima unit handphone, 889 dokumen, uang senilai Rp 24,97 miliar.
"Ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar. Dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga
Perluas MBG ke Wilayah 3T, BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG Mulai 2 Oktober 2026
Anang mengatakan, Kejagung telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kluster proyek motor listrik program MBG. Mereka yakni, Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK Kolonel (Cpl) Budi Utomo, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. Selain itu, Kejagung juga menjerat Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) berinisial YY serta Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kolonel Budi Utomo bersama empat tersangka lainnya diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
"Meskipun demikian, diduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100%, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran," katanya
Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut telah memberikan keuntungan kepada para Tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
"Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," lanjutnya.
Baca Juga
Penyidik masih mendalami dugaan adanya penerimaan keuntungan oleh tersangka Budi Utomo.Termasuk dugaan adanya janji pemberian dari pihak swasta.
Penanganan perkara Budi Utomo dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) melalui koneksitas. Sementara empat tersangka pihak swasta ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Anang memastikan tim Penyidik bakal mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut. Selain itu, Kejagung juga bakal terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
