Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Terlibat Proyek Motor Listrik BGN
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kolonel Budi Utomo telah berstatus tersangka kasus korupsi MBG sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," .Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga
Keterangan Anang merupakan perkembangan terbaru mengenai status hukum Kolonel Budi Utomo. Sebelumnya, pada Sabtu (26/9/2026), Anang masih menyatakan Kolonel Budi belum berstatus tersangka dan menyebut penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Budi merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Budi juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Lantaran berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik (Jampidmil).
Sebelumnya, penyidik Jampidsus menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Penyidik menduga pengadaan sepeda motor listrik dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta terdapat penggelembungan harga.
Budi Utomo bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono melakukan pengadaan motor listrik dengan anggaran sebesar Rp 1,03 triliun. Kejagung menduga pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum. Hal ini karena pengadaan tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.
Tak hanya itu, terdapat dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam pengadaan motor listrik tersebut. Dari 21.081 unit motor listrik yang direncanakan, baru direalisasikan sebanyak 3.229 unit. Meski jumlahnya masih jauh dari kontrak, pengadaan 21.081 unit motor itu telah dibayar 100%.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100% sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga
Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI di Kasus Korupsi MBG, Ini Sosok dan Perannya
Diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Selasa (29/9/2026). Keenam tersangka itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Tiga tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Pelimpahan keenam tersangka tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
