MK Tidak Terima Permohonan Nomor HP Tetap, meski Ganti Operator
JAKARTA, Investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohononan terkait mempertahankan nomor HP meski ganti operator atau mobile number portability (MNP). MK menilai permohonan Bisyron Wahyudi tidak jelas atau obscuur karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Permohonan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan masih berupa konsep atau draf sementara. Hal itu terlihat dari banyaknya coretan dalam dokumen dengan format commented.
“Mahkamah menemukan fakta bahwa pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented,” ujar Saldi dikutip dari laman resmi MK, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga
ATSI Masih Tunggu Biaya Verifikasi Biometrik Turun Jadi Rp 600
Menurut MK, kondisi tersebut menunjukkan permohonan tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang. Karena itu, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.
Diketahui, Bisyron sebelumnya menguji Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pemohon meminta adanya kebebasan berpindah operator seluler dengan tetap menggunakan nomor telepon yang sama.
Pemohon menilai kedua pasal tersebut berkaitan dengan kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi dan sistem penomoran. Ketentuan tersebut diuji terhadap Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
Dalam permohonannya, Bisyron menilai nomor telepon seluler kini tidak hanya berfungsi secara teknis dalam jaringan. Nomor juga dinilai memiliki fungsi identifikatif yang digunakan secara berkelanjutan dalam komunikasi dan berbagai layanan digital.
Namun, MK tidak memeriksa lebih lanjut dalil tersebut karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini membuat pokok permohonan terkait jaminan kontinuitas nomor saat pengguna berpindah operator tidak masuk ke pemeriksaan materiil MK.
Baca Juga
Publik Bisa Pertahankan Nomor Seluler saat Ganti Provider? ATSI Ungkap 'PR' Besar Penerapannya
Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menilai penerapan MNP membutuhkan pekerjaan rumah besar pada ekosistem telekomunikasi. Indonesia sendiri memiliki arsitektur penomoran yang cukup kompleks mencakup jaringan mobile dan fixed line (rumahan), sehingga penerapan MNP tidak cukup hanya dengan memindahkan nomor antaroperator.
