Irjen Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat Pegawai Lapas Cibinong
BOGOR, investortrust.id — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menemukan indikasi terjadinya pelanggaran berat berupa penyalahgunaan wewenang oleh jajaran petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini menyusul tindak lanjut atas inspeksi Komisi XIII DPR RI dan temuan Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim gabungan untuk mengusut tuntas berbagai temuan fasilitas tak wajar di area lapas tersebut. Tim tersebut melibatkan unsur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, hingga Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
"Kesimpulan sementara, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 dan diancam di Pasal 8. Ini termasuk jenis pelanggaran disiplin berat," ujar Rudi di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga
Rudi menegaskan, sanksi bagi oknum pegawai yang terbukti terlibat mencakup pembebasan dari jabatan (demosi), pemberhentian sementara, hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itjen Kemenimipas pun telah mendalami keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong.
Bangunan Liar Tanpa Izin dan Fasilitas Tak Sesuai Aturan
Dari hasil pemeriksaan awal, tim Itjen Kemenimipas menemukan sejumlah bangunan hunian khusus yang sempat disorot Ombudsman didirikan tanpa melalui prosedur yang sah. Bangunan-bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN), serta melanggar batas sempadan sungai.
Selain struktur bangunan ilegal, tim Kemenimipas juga mendalami keberadaan sejumlah fasilitas lain yang berada di area lapas, seperti area fitness, karpet simulator golf, hingga penggunaan kontainer di area asimilasi yang diisi oleh dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Kami sudah mengidentifikasi dan mengonfrontasi berbagai keterangan, termasuk informasi mengenai penghuni awal ruangan-ruangan tersebut. Namun, kami masih memerlukan waktu untuk menganalisis bukti-bukti tambahan sebelum mengambil keputusan final," kata Rudi.
Rombongan Komisi XIII DPR pada kesempatan yang sama menemukan sejumlah fasilitas mewah saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan hunian Lapas Cibinong. Dalam inspeksi ke area rumah dinas yang dialihfungsikan sebagai hunian narapidana tersebut, para wakil rakyat mendapati kamar-kamar yang dilengkapi berbagai barang elektronik modern.
Baca Juga
Usut Temuan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Dasco Restui Komisi XIII Gelar Sidak
Beberapa di antaranya televisi berlayar lebar, lemari es, dispenser, hingga pendingin udara (AC) yang beroperasi penuh.
Suasana di dalam hunian pun jauh dari standar fasilitas lembaga pemasyarakatan pada umumnya. Tempat tidur di area tersebut menggunakan kasur berukuran besar dengan material berbahan lateks. Selain itu, fasilitas kamar mandi pribadi di dalam area hunian telah dilengkapi perlengkapan mandi modern.
