Drama Belum Selesai, DPR Gelar RDP Khusus Kasus Lapas Cibinong Pekan Depan
BOGOR, investortrust.id — Komisi XIII DPR memastikan bakal mengusut tuntas berbagai temuan dan dugaan pelanggaran di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Komisi XIII dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) khusus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) pada Senin (5/10/2026) mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso seusai meninjau langsung Lapas Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Rapat khusus ini ditujukan untuk mendengarkan langsung laporan serta hasil pemeriksaan internal dari pihak kementerian.
Baca Juga
Momen Ekskavator Bongkar 10 Bangunan di Kluster Mewah Lapas Cibinong
“Sesuai kesimpulan RDP sebelumnya, kita akan menggelar rapat dengar pendapat secara khusus dengan Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan terkait hasil pemeriksaan internalnya untuk menindaklanjuti kasus Lapas IIA Cibinong,” ujar Sugiat di lokasi.
Dalam peninjauan tersebut, Irjen Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan meminta waktu hingga awal pekan depan untuk mematangkan materi dan persiapan rapat evaluasi tersebut, yang kemudian disetujui oleh pimpinan Komisi XIII.
Selain mengagendakan rapat evaluasi, Komisi XIII DPR juga menemukan indikasi pelanggaran aturan terkait keberadaan 10 unit bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan kompleks Lapas Cibinong.
Sugiat mengungkapkan, berdasarkan informasi resmi dari pihak Kemenimipas, seluruh bangunan tersebut terbukti bukan merupakan bagian dari aset resmi kementerian. Selain tak berstatus aset, keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar tata ruang karena didirikan di bantaran sungai.
“Ada fakta yang sudah kita sepakati bersama, status 10 bangunan itu bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan,” tegas Sugiat.
Baca Juga
Komisi XIII DPR Desak Pembongkaran Rumah Mewah di Lapas Cibinong
Atas temuan tersebut, Komisi XIII DPR RI mendesak pihak lapas dan Kemenimipas segera mengeksekusi pembongkaran 10 bangunan liar tersebut pada hari yang sama agar kawasan pemasyarakatan bersih dari fasilitas non-aset yang melanggar ketentuan hukum.
