Komisi XIII DPR Desak Pembongkaran Rumah Mewah di Lapas Cibinong
BOGOR, investortrust.id — Komisi XIII DPR mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera membongkar rumah mewah dan seluruh bangunan liar tak berizin yang berada di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi XIII DPR, Rinto Subekti, seusai meninjau langsung area hunian dan sejumlah fasilitas mewah yang disinyalir tidak sesuai peruntukan di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga
Irjen Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat Pegawai Lapas Cibinong
Rinto menegaskan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR telah merumuskan kesimpulan resmi terkait temuan bangunan dan fasilitas mewah yang berdiri di luar skema anggaran negara tersebut.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan," ujar Rinto.
Secara khusus, Komisi XIII DPR menyoroti keberadaan 10 unit bangunan di area Lapas Cibinong yang diketahui tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN) dan dibangun secara swadaya tanpa mekanisme yang sah. Menurut Rinto, pembiaran terhadap fasilitas semacam ini merusak citra tata kelola pemasyarakatan dan memicu diskriminasi antarnarapidana.
"Pak Irjen tadi sudah menyampaikan adanya penyalahgunaan terkait bangunan tersebut yang bukan bersumber dari APBN. Untuk itu, kami dari Panja Pemasyarakatan bersama teman-teman anggota dewan benar-benar menginginkan 10 bangunan yang bukan aset negara itu untuk segera dibongkar," tegasnya.
Baca Juga
DPR berharap tindakan tegas berupa pembongkaran fisik dan penertiban aset secara nasional ini dapat menjadi momentum pembenahan total di tubuh Kemenimipas. Komisi XIII DPR berjanji akan terus mengawal proses penertiban ini agar prinsip transparansi dan keadilan tanpa diskriminasi dapat terwujud di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
