Ombudsman Batal Hadiri Rapat Bersama DPR soal Sidak Lapas Cibinong, Ini Alasannya!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang dijadwalkan pada Senin (28/9/2026). Absennya lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dipicu oleh belum tersampaikannya undangan resmi hingga tenggat waktu pelaksanaan rapat.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjelaskan bahwa hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, pihaknya belum menerima surat undangan resmi dari DPR RI terkait rapat tindak lanjut pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tersebut.
Meski tak hadir dalam agenda RDP tersebut, Syafrida menegaskan bahwa Ombudsman RI tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI. Pihaknya memandang hubungan kelembagaan dengan parlemen sangat krusial untuk menjamin pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
"Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat," ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) dan temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman RI menyatakan kesiapannya untuk memaparkan data dan fakta lapangan kepada DPR RI. Informasikan ini rencananya akan disampaikan kepada Komisi II selaku mitra kerja Ombudsman RI, serta Komisi XIII yang membidangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Baca Juga
Ombudsman Beberkan Temuan di Kluster Mewah Lapas Cibinong: Fasilitas Fitnes hingga Simulator Golf
Ombudsman menyatakan keterbukaannya untuk berkoordinasi serta membagikan informasi hasil pengawasan sebagai langkah bersama dalam membenahi tata kelola pemasyarakatan dan perbaikan pelayanan publik di Indonesia.
Ombudsman sebelumnya menemukan dugaan kluster mewah yang dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan itu berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9/2026).
Tim Ombudsman sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP. Padahal, tim Ombudsman saat itu membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas” kata anggota Ombudsman, Syafrida R Rasahan dikutip Jumat (25/9/2026).
Temuan itu merupakan bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong. Berdasarkan pengamatan Ombudsman, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir.
Ketika tim Ombudsman berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen. Terdiri dari ruang tamu, satu kamar, TV, kulkas dan fasilitas lainnya. Selain itu Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman menemukan celah keamanan yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
