Ombudsman Temukan Sejumlah Kamar Mewah dengan Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah kamar dengan fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri dikutip dari Antara.
Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Sidak pertama dilakukan pada Juli, tetapi Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga
Ombudsman Minta Kementerian Imipas Tutup Celah Penyimpangan di Lapas dan Rutan
Pada sidak kedua hari ini, Rabu (23/9/2026) Ombudsman kembali mengaku tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.
Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.
Fikri mengatakan dalam insiden tersebut terdapat petugas Ombudsman yang kakinya terjepit. Menurut dia, tim tetap berupaya masuk karena hendak menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas.
"Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana," ujarnya.
Fikri menyebut Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Menurut dia, Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.
"Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri," kata Fikri.
Anggota Ombudsman lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan tim menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas, termasuk deretan kamar di sekitar rumah dinas kepala lapas.
Menurut Syafrida, petugas Lapas Cibinong menyampaikan kepada Ombudsman bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman masih mempertanyakan peruntukan sebenarnya dari fasilitas tersebut.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," ujarnya.
Ia mengatakan beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sedangkan sebagian lainnya terbuka. Ombudsman memperkirakan ukuran masing-masing bangunan sekitar tipe 36 dengan fasilitas berupa ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas.
Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
Namun, Syafrida menegaskan Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut sehingga masyarakat diminta tidak berspekulasi.
"Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi," katanya.
Syafrida menyebut penolakan pada Rabu merupakan kali kedua Ombudsman tidak mendapatkan akses untuk melakukan sidak di Lapas Cibinong setelah kejadian serupa pada Juli 2026.
Ia membandingkan kondisi itu dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lainnya yang menurut dia dapat berlangsung tanpa hambatan.
"Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali," ujar Syafrida.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi menyeluruh jajaran Lapas Cibinong serta memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Fasilitas Mewah Harus Dirobohkan
Ombudsman memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut.
Syafrida mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida.
Ia menegaskan fasilitas tersebut harus sudah dirobohkan ketika Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong.
"Sudah harus dirubuhkan," ujarnya.
Menurut Syafrida, Ombudsman akan menuangkan seluruh temuan sidak dalam lembar kajian untuk kemudian disampaikan kepada Ditjenpas beserta sejumlah tindakan korektif.
Selain merobohkan bangunan, Ombudsman meminta Ditjenpas melakukan restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran serta mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus tersebut ke sel.
Baca Juga
Menteri Imipas Tegaskan Tak Akan Toleransi Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Ombudsman juga meminta penjagaan di kawasan lapas diperketat dan dua akses keluar di bagian belakang yang ditemukan saat sidak ditutup.
"Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua," kata Syafrida.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto hingga berita ini diturunkan belum menjawab pesan singkat permintaan wawancara mengenai temuan sejumlah fasilitas mewah di lapas tersebut oleh Ombudsman.
