Ombudsman Minta Kementerian Imipas Tutup Celah Penyimpangan di Lapas dan Rutan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi serta perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, khususnya terkait pengawasan penggunaan telepon seluler, pencegahan pungutan liar (pungli), dan pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, mengatakan ketiga aspek tersebut menjadi persoalan yang berulang dan kerap membuka ruang terjadinya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang diterima Ombudsman terkait dugaan praktik pungutan liar hingga penyewaan kamar di lingkungan lapas dan rutan.
Menurut Syafrida, setiap dugaan penyimpangan harus tetap melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada individu yang terlibat.
Baca Juga
Geledah Ruang Kerja Silmy Karim di Kementerian Imipas, KPK Sita Puluhan Juta Rupiah
“Penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup,” ujar Syafrida dalam keterangan resmi, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan handphone, pemberantasan pungli, dan peredaran narkotika harus menjadi bagian dari penguatan tata kelola serta pengendalian internal di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya perlu diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, tetapi juga terhadap petugas maupun pihak lain yang memiliki akses ke dalam lapas dan rutan.
“Sistem pengawasan yang efektif harus mampu mencegah masuknya barang terlarang sekaligus mendeteksi dan menindak setiap potensi penyimpangan secara cepat,” katanya.
Syafrida menjelaskan, penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib dijalankan berdasarkan prinsip kepastian, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik maladministrasi.
"Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar," ujar Syafrida.
Ombudsman juga menyatakan mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi dugaan penyimpangan yang berkembang di masyarakat.
Namun, Ombudsman mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan secara tegas dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menilai pembenahan sektor pemasyarakatan tidak dapat berhenti pada proses pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum. Menurut Ombudsman, perlu ada evaluasi terhadap sistem pelayanan, mekanisme pengawasan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
"Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar," tegas Syafrida.
Ombudsman RI juga meminta Kementerian Imipas memastikan seluruh layanan dan fasilitas bagi warga binaan serta tahanan memiliki standar operasional, prosedur, dan persyaratan yang jelas serta dapat diketahui secara terbuka oleh warga binaan, keluarga, maupun masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan.
"Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul," kata Syafrida.
Ia menambahkan, pelayanan pemasyarakatan harus mampu memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh jaminan bahwa lapas dan rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
