Kasus Korupsi Dadan Cs dan Silmy Karim, Ombudsman Desak Pembenahan Mendasar di BGN serta Kementerian Imipas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ombudsman Republik Indonesia mendesak adanya pembenahan tata kelola pelayanan publik secara mendasar serta kepatuhan administrasi total di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya tindakan penegakan hukum kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta transisi kepemimpinan di kedua instansi strategis tersebut.
Anggota Ombudsman, Nuzran Joher, menegaskan tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus dijadikan momentum evaluasi total bagi kedua lembaga. Ombudsman sendiri sebelumnya telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan, serta terus memonitor pelaksanaannya.
"Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu," ujar Nuzran di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dikutip dari keterangan tertulis.
Terkait dinamika internal mengenai pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat berkembang di media massa, Nuzran menegaskan fungsi pengawasan Ombudsman bersifat independen dan konsisten.
Baca Juga
Istana Prihatin Dadan Hindayana Cs dan Silmy Karim Jadi Tersangka Korupsi
Ombudsman mencatat telah menyerahkan hasil kajian Rapid Assessment terkait tata kelola Program MBG kepada pihak BGN sejak September 2025. Namun, Nuzran menyayangkan karena rekomendasi tersebut belum diimplementasikan dengan baik di lapangan.
"Sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan," tegasnya.
Guna memperbaiki situasi ini, Ombudsman menjadwalkan rapat koordinasi tatap muka bersama pimpinan baru BGN dalam waktu dekat untuk memperbarui perkembangan tata kelola dan memetakan saran perbaikan berdasarkan skala prioritas.
Selain BGN, Ombudsman juga menyoroti kerentanan sistemik pada sektor izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imipas. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Layanan Kewarganegaraan, ditemukan celah administratif yang berulang.
Salah satu akar masalah utama di lapangan adalah minimnya sarana dan prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA. Ketiadaan fasilitas ini dinilai menutup akses pengawasan publik dan memicu kerentanan baru.
"Hal ini berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi," kata Nuzran.
Oleh karena itu, Ombudsman mendesak Kementerian Imipas untuk segera menyediakan sarpras pengaduan yang terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh WNA di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Demi mempercepat pembenahan sistemik dan memastikan program prioritas nasional berjalan transparan, Ombudsman turut memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ombudsman meminta Presiden untuk memaksimalkan tugas, wewenang, dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP). KSP dinilai memiliki fungsi krusial dalam pengendalian program prioritas serta pengelolaan isu strategis.
"Ombudsman menyarankan agar KSP dapat dioptimalkan sebagai jembatan akselerasi koordinasi lintas sektoral," pungkas Nuzran.

