Dukung KPK, Menteri Imipas Nonaktifkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wamen Imipas Silmy Karim.
Agus menyatakan Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Bahkan, Agus memastikan akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.
Baca Juga
Jadi Tersangka Pemerasan, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Agus menekankan, kasus ini menjadi momentum bagi Kemenimipas untuk berbenah da memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel.
Sebagai bentuk dukungan dan langkah penegakan disiplin internal, Agus menyatakan Kemenimipas telah menonaktifkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lainnya yang menjadi tersangka kasus tersebut.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat
ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya," tegasnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus.
Agus dalam kesempatan ini menekankan, substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Diberitakan, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Salim Karim dan 17 orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan informasi, tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Baca Juga
KPK Jerat Silmy Karim Cs sebagai Tersangka Pemerasan, Nilainya Tembus Ratusan Miliar
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Silmy dan ketujuh tersangka lainnya diduga memeras terkait pengurusan izin tinggal WNA serta diduga menerima gratifikasi. Pemerasan itu diduga terjadi sejak Silmy menjabat sebagai dirjen imigrasi hingga saat ini menjadi wamen imipas. Total nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Karim cs mencapai ratusan miliar rupiah.

