Pemerintah Pastikan Aduan Masyarakat di SP4N-LAPOR Jadi Masukan Perbaikan Kebijakan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah memastikan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! tidak berhenti pada penyelesaian laporan satu per satu. Data dan rekam jejak aduan akan dimanfaatkan untuk membaca persoalan berulang dan memperbaiki kebijakan serta layanan publik.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid saat penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (29/09/2026). Menurutnya, SP4N-LAPOR! menjadi infrastruktur digital yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah.
Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak perlu mengetahui instansi yang berwenang menangani persoalan yang dilaporkan. Setiap aduan akan diarahkan kepada instansi terkait sesuai prinsip No Wrong Door Policy.
“Komitmen kami terhadap pelayanan publik adalah menghubungkan masyarakat dengan pemerintah untuk memastikan setiap aduan diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan pada akhirnya yang utama diselesaikan dengan baik melalui prinsip No Wrong Door Policy,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga
Kemenkomdigi, BI, dan Polri Dorong Koordinasi Lebih Terintegrasi untuk Atasi Penipuan Online
Meutya mengatakan pembagian kewenangan antarinstansi tidak boleh menjadi beban masyarakat. “Masyarakat tidak boleh dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Melalui satu pintu ini, aduan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya,” kata Meutya.
Pada 2021 hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan dan digunakan 718 instansi. Penggunaannya mencakup 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN dan berbagai instansi lainnya.
Kemenkomdigi mendukung SP4N-LAPOR! melalui penguatan infrastruktur digital dan integrasi antarsistem pemerintah melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Hingga September 2026, sistem tersebut mencatat tingkat uptime 98,76%.
Meutya menegaskan penguatan SP4N-LAPOR! mencakup keandalan infrastruktur, integrasi teknologi sesuai standar SPBE, interoperabilitas data melalui SPLP, serta komunikasi publik dan diseminasi. Menurutnya, data pengaduan harus digunakan untuk membaca pola dan persoalan yang berulang.
“Pengaduan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada penyelesaian satu per satu laporan. Dari data tersebut, kita harus mampu membaca pola, mengidentifikasi persoalan yang berulang, dan menjadikannya masukan bagi perbaikan kebijakan maupun layanan pemerintah,” tutup politisi Partai Golkar itu.
