Mastan Dorong Penguatan Sistem SNI Lewat Panja Komisi VII DPR RI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Masyarakat Standardisasi Indonesia (Mastan) Supandi menyampaikan pandangan strategis terkait pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Kerja (Panja) SNI Komisi VII DPR RI. Pembentukan Panja SNI dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dan legislatif dalam memastikan bahwa standardisasi memberikan manfaat nyata bagi perekonomian serta perlindungan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Supandi menegaskan bahwa standar bukan sekadar dokumen teknis atau tumpukan aturan, melainkan "bahasa bersama" untuk membangun kepercayaan antara produsen dan konsumen. Agar dampaknya terasa optimal, penerapan standar harus dibuat inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah.
"Sebetulnya standardisasi itu adalah bagaimana kita mengatur tata kehidupan bangsa ini. Berbicara standar, dari bangun tidur sampai kita kembali tidur, itu tidak terlepas daripada standardisasi," ujar Supandi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mastan mencatat ada empat unsur utama yang menjadi pilar dalam membangun sistem standardisasi yang kuat. Pertama adalah budaya mutu, yaitu membentuk kebiasaan kerja yang konsisten, disiplin, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan sejak awal proses, bukan sekadar pengawasan di akhir.
Kedua, penguatan kompetensi. Dalam hal ini, memastikan SDM yang menjalankan standar memiliki keahlian riil yang terbukti dan teruji, bukan sekadar bukti di atas kertas.
Baca Juga
'Food Tray' MBG Wajib Ber-SNI, Menperin Minta Industri Dalam Negeri Harus Siap
Ketiga adalah edukasi publik, yakni membangun kesadaran masyarakat agar memahami pentingnya memilih produk ber-SNI demi keselamatan dan kesehatan, sehingga standar tidak dirasakan sebagai beban. Keempat, mendorong produk, jasa, dan industri dalam negeri agar lebih inovatif, aman, serta mampu menembus pasar domestik maupun perdagangan global.
"Jadi 4 unsur tersebut kemudian menghasilkan beberapa dampak penting. Standardisasi membantu bangsa siap menghadapi risiko, melindungi manusia dan lingkungan, mendorong keberlanjutan, serta menghasilkan kinerja yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan," jelas Supandi.
Sebagai organisasi yang dideklarasikan pada 18 Desember 2003 oleh Menristek saat itu, Hatta Rajasa, bersama Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Mastan menegaskan posisinya bukan sebagai lembaga regulator maupun sertifikasi. Mastan hadir sebagai jembatan dialog, advokasi, dan pendampingan yang menghubungkan empat pemangku kepentingan utama, yaitu pelaku usaha, konsumen, pemerintah (khususnya BSN dan Komisi VII DPR RI), serta para pakar dan akademisi.
Saat ini, jaringan Mastan telah memperkuat ekosistem standardisasi di daerah melalui 13 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) tingkat provinsi dengan total 4.708 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui ruang dialog bersama Panja SNI Komisi VII DPR RI ini, Mastan berharap masukan dan data lapangan dari para pemangku kepentingan dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang terukur, tepat sasaran, serta mampu memperkuat posisi produk lokal di pasar internasional.
"Harapan kami, masukan dari pemangku kepentingan tentang standardisasi dapat membantu Panja merumuskan rekomendasi yang terukur dan dapat ditindaklanjuti," tutur Supandi.
