IAW Desak Kejagung Telusuri 'Penerima Untung' di Kasus Chromebook
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri korporasi yang disebut memperoleh manfaat ekonomi alias penerima untung dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Desakan itu disampaikan Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Mendikbudristek periode 2019-2021 Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Perkara Chromebook memasuki fase yang jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa tahun Nadiem Anwar Makarim harus menjalani pidana,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
PT DKI Jakarta melalui putusan banding pada 24 September 2026 mempertahankan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74. Namun, majelis hakim mengurangi uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dari sekitar Rp 809,59 miliar menjadi Rp 548,76 miliar. Pengurangan tersebut mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan individualisasi pidana.
Menurut Iskandar, pertimbangan majelis hakim tersebut penting karena menunjukkan pemulihan kerugian negara tidak serta-merta dibebankan kepada satu individu apabila terdapat pihak lain yang ikut memperoleh keuntungan dari proyek.
Baca Juga
PT DKI Kurangi Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun di Kasus Chromebook
Dalam konstruksi putusan banding, terdapat pembagian proporsional yang menempatkan Nadiem sekitar 35%, kelompok distributor atau penyedia sekitar 15%, sementara Google dikaitkan dengan sekitar 50% setelah memperhitungkan pembayaran pihak lain.
“Harus ditegaskan bahwa pembagian tersebut merupakan pertimbangan majelis mengenai proporsionalitas pemulihan kerugian, bukan berarti telah lahir putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap Google ataupun setiap distributor Chromebook,” ujar Iskandar.
Iskandar juga menilai, pertimbangan tersebut tidak semestinya langsung dimaknai sebagai tuduhan pidana terhadap korporasi. Dikatakan, aparat penegak hukum perlu menguji secara objektif siapa yang memperoleh manfaat, melalui transaksi apa, berdasarkan kontrak apa, serta apakah keuntungan tersebut memiliki hubungan dengan perbuatan yang dinilai merugikan negara.
Ia pun menyoroti putusan tingkat pertama pada 30 Juni 2026 yang menyebut pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019-2022 menguntungkan Google.
Dalam pertimbangan tersebut, majelis hakim antara lain mengaitkan kepemilikan Chrome Operating System, Google Cloud dan Chrome Device Management serta sejumlah pertemuan antara Nadiem dengan jajaran Google.
Menurut Iskandar, hubungan korporasi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tindak pidana. Investasi dan transaksi bisnis yang sah, lanjut dia, tetap harus ditempatkan sebagai transaksi sah sepanjang tidak ditemukan bukti sebaliknya.
“Namun ketika sebuah pengadilan telah menemukan adanya hubungan antara kebijakan publik, keuntungan korporasi, kerugian negara, lisensi Chrome Operating System dan Chrome Device Management serta struktur transaksi korporasi, maka negara mempunyai alasan sangat kuat untuk melakukan financial forensic tracing,” jelas Iskandar.
Iskandar juga meminta Kejagung menelusuri posisi seluruh mata rantai distribusi Chromebook secara objektif, termasuk prinsipal, distributor, reseller maupun penyedia layanan.
