Kuliah Gratis PTN Harus Diikuti Penguatan PTS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) harus diikuti kebijakan afirmatif untuk memperkuat keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS) agar transformasi pendidikan tinggi tidak justru menciptakan ketimpangan baru.
Kebijakan pembebasan biaya kuliah di PTN dan penataan jalur penerimaan mahasiswa baru merupakan momentum untuk membenahi tata kelola pendidikan tinggi nasional. Namun, kebijakan tersebut harus dirancang dengan mempertimbangkan keberlangsungan PTS yang selama ini menjadi bagian terbesar dari ekosistem pendidikan tinggi Indonesia.
“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut. Karena itu, kebijakan afirmatif bagi PTN idealnya diikuti regulasi konkret yang memperkuat dan melindungi eksistensi PTS,” kata Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2026).
Berdasarkan Portal Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), jumlah PTS mencapai 3.944 institusi atau sekitar 91,7% dari total perguruan tinggi di Indonesia. Besarnya proporsi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan PTS tidak dapat dipisahkan dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Baca Juga
Menurut Handi Risza, rencana pembebasan biaya kuliah di PTN yang kemudian diikuti desakan untuk menghapus atau menata ulang jalur mandiri harus ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan sistem pembiayaan pendidikan tinggi, bukan sebagai kebijakan yang mempertajam persaingan antara kampus negeri dan swasta.
“Wacana kuliah gratis di PTN serta penataan jalur masuk mahasiswa baru tidak boleh dipandang sebagai upaya memarginalkan kampus swasta. Ini harus menjadi momentum redistribusi peran dalam sistem pendidikan tinggi nasional,” ujar dia.
Handi menyoroti persoalan yang muncul setelah sebagian PTN berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Dalam kondisi ketika subsidi pemerintah berkurang dan kampus dituntut meningkatkan kemandirian pembiayaan, jalur mandiri kemudian menjadi salah satu sumber pendanaan.
Dia menjelaskan, sejumlah PTN-BH bahkan memaksimalkan kuota mahasiswa melalui jalur mandiri hingga batas yang tinggi. Pada saat yang sama, mahasiswa yang masuk melalui jalur tersebut dapat dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada kelompok tertinggi serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai yang besar.
“Jalur mandiri pada akhirnya kerap mematok UKT pada golongan tertinggi dan membebankan IPI dengan nominal yang sangat besar, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tutur dia.
Kondisi tersebut, menurut Handi Risza, menimbulkan persoalan lain karena akses terhadap PTN berpotensi semakin dipengaruhi kemampuan finansial. Di sisi lain, ekspansi daya tampung PTN juga dapat memperketat persaingan dalam mendapatkan calon mahasiswa, terutama bagi PTS yang sebagian besar pendapatannya masih bertumpu pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Handi berpandangan, apabila biaya kuliah PTN sepenuhnya didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), konsekuensinya adalah pembatasan daya tampung mahasiswa. PTN tidak lagi perlu menjadikan jumlah kursi mahasiswa sebagai instrumen untuk menghasilkan pendapatan guna menutup kebutuhan operasional.
“Kalau biaya kuliah PTN dibiayai penuh APBN, daya tampung harus dikendalikan. Kursi kuliah tidak boleh lagi diperlakukan sebagai instrumen penggalangan dana untuk menutup defisit anggaran,” tutur dia.
Handi menegaskan, dengan daya tampung yang lebih terkendali, orientasi PTN harus bergeser dari mengejar kuantitas menuju peningkatan kualitas. PTN perlu kembali memperkuat fungsi utamanya sebagai pusat keunggulan akademik, riset, inovasi, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Seleksi mahasiswa juga perlu semakin berbasis meritokrasi sehingga sumber daya negara dapat difokuskan untuk mengembangkan talenta terbaik. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat diarahkan untuk memperkuat laboratorium, riset, inovasi, serta publikasi ilmiah berstandar internasional,” papar dia.
Di sisi lain, kata Handi Risza, PTS perlu diberikan ruang untuk mengembangkan keunggulan yang berbeda dari PTN. PTS dapat memperkuat pendidikan vokasi, mengembangkan kurikulum yang lebih fleksibel dan terhubung dengan kebutuhan industri, serta memperluas pembelajaran digital yang adaptif terhadap perubahan kebutuhan pasar kerja.
“PTS harus membangun eksistensinya melalui diferensiasi dan spesialisasi. PTS unggulan dapat tumbuh menjadi pusat keunggulan pada bidang-bidang tertentu yang belum optimal dikembangkan PTN,” ucap dia.
Untuk menjaga keberlangsungan PTS, Handi mengusulkan sejumlah kebijakan afirmatif. Salah satunya adalah mengarahkan kembali Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah secara lebih besar kepada mahasiswa kurang mampu yang menempuh pendidikan di PTS apabila biaya kuliah PTN nantinya ditanggung langsung melalui APBN.
Handi mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak hanya menjaga akses pendidikan bagi kelompok masyarakat rentan, tetapi juga membantu menopang keberlangsungan finansial PTS.
Dia menambahkan, selain KIP Kuliah, pemerintah juga perlu memperluas insentif operasional dan afirmasi bagi PTS. Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) dan dukungan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) perlu diperkuat, terutama untuk PTS yang berada di wilayah 3T, yakni tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Dukungan pun perlu diarahkan kepada PTS yang konsisten menjaga kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat,” tegas dia.
Penguatan PTS, kata Handi, tidak berarti pemerintah memberikan perlindungan tanpa batas. Kemendiktisaintek tetap harus menjalankan standardisasi, evaluasi, dan pembinaan secara ketat agar bantuan negara tidak menopang perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar mutu.
“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah,” ujar dia.
Baca Juga
Kebijakan Penerimaan Mahasiswa PTN Ancam Keberlangsungan PTS
Karena itu, menurut Handi Risza, konsolidasi terhadap PTS yang tidak mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) juga perlu dilakukan. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan afirmatif benar-benar diberikan kepada institusi yang memiliki komitmen terhadap mutu dan akses pendidikan.
Handi menekankan, pembebasan UKT dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru di PTN seharusnya menjadi momentum untuk menata kembali pembagian peran antara PTN dan PTS. Keduanya tidak semestinya ditempatkan dalam kompetisi yang saling mematikan.
“PTN dan PTS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pilar pendidikan tinggi nasional. Yang dibutuhkan adalah redistribusi peran yang adil, berimbang, dan berkelanjutan,” tutur dia.
Handi Risza mengemukakan, dengan desain kebijakan yang tepat, pembebasan biaya kuliah di PTN dapat diarahkan untuk memperkuat kualitas kampus negeri, sekaligus memberikan ruang tumbuh yang lebih sehat bagi PTS.
“Pada akhirnya, keberhasilan reformasi pendidikan tinggi bukan hanya diukur dari semakin murahnya biaya kuliah, tetapi juga dari kemampuan negara membangun ekosistem pendidikan tinggi yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing,” kata dia.
