Penghapusan UKT PTN dan Menjaga Eksistensi PTS
Oleh: Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina
INVESTORTRUST - Tidak boleh ada anak bangsa yang kehilangan kesempatan kuliah karena orang tuanya tidak mampu membayar. Semangat yang sama harus berlaku bagi mahasiswa di kampus negeri maupun swasta.
Arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri patut disambut sebagai langkah penting untuk memperluas akses pendidikan. Dalam rapat terbatas pada 23 September 2026, Presiden meminta pemerintah menyiapkan program tersebut secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Artinya, agenda ini masih memerlukan perumusan skema pembiayaan dan tahapan pelaksanaan sebelum menjadi kebijakan yang berlaku menyeluruh.
Bagi keluarga miskin dan kelas menengah yang menghadapi tekanan biaya hidup, arah kebijakan tersebut memberikan harapan. Pendidikan tinggi semestinya menjadi jalan untuk memperbaiki taraf kehidupan. Ketika biaya kuliah semakin sulit dijangkau, kesempatan itu menyempit, bahkan bagi anak-anak yang memiliki kemampuan akademik dan kemauan belajar yang kuat.
Namun, pembebasan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di perguruan tinggi negeri harus ditempatkan dalam kerangka pembenahan pendidikan tinggi secara keseluruhan. Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari hilangnya tagihan mahasiswa PTN. Pemerintah juga perlu memastikan mutu pembelajaran tetap terjaga, akses pendidikan bertambah luas, dan perguruan tinggi swasta memperoleh ruang untuk terus menjalankan pengabdiannya.
Besarnya peran PTS tidak dapat diabaikan. Buku Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat 3.944 perguruan tinggi swasta. Jumlah tersebut menunjukkan luasnya jaringan kelembagaan yang telah dibangun masyarakat untuk menyediakan pendidikan tinggi di berbagai daerah. Kehadiran mereka merupakan bagian penting dari kapasitas nasional dalam mendidik generasi muda.
Di balik kampus-kampus tersebut terdapat dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, keluarga, dan masyarakat yang menggantungkan harapan pada keberlanjutan pendidikan. Karena itu, perubahan besar dalam pembiayaan PTN perlu disertai kajian dampak terhadap PTS. Kebijakan yang baik harus mampu mengurangi beban masyarakat sekaligus menjaga kemampuan seluruh penyelenggara pendidikan untuk memberikan layanan bermutu.
Baca Juga
Seskab Tegaskan Komitmen Prabowo Gratiskan Pendidikan dari SD hingga Perguruan Tinggi Negeri
Persoalan mendasar yang perlu dikoreksi adalah hubungan antara otonomi kampus dan tanggung jawab negara. Otonomi memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan pengajaran, penelitian, kerja sama, dan inovasi. Akan tetapi, keleluasaan tersebut berisiko menyimpang apabila tuntutan mencari pendapatan semakin mendominasi keputusan akademik dan penerimaan mahasiswa.
Status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH tidak dengan sendirinya berarti komersialisasi. Masalah muncul ketika kebutuhan pembiayaan mendorong kampus terlalu bergantung pada pungutan mahasiswa. Dalam keadaan demikian, penambahan daya tampung dan pembukaan jalur penerimaan dapat terdorong oleh kebutuhan pendapatan, sementara kemampuan dosen, fasilitas, dan layanan akademik belum tentu berkembang sebanding.
Kekhawatiran masyarakat terhadap jalur mandiri perlu dibaca dalam konteks tersebut. Publik menghendaki proses seleksi yang transparan dan kesempatan yang adil. Kemampuan membayar tidak boleh menggantikan kelayakan akademik sebagai dasar penerimaan. Apabila pemerintah mempertimbangkan penghapusan atau restrukturisasi jalur mandiri, pembenahan harus mencakup mekanisme seleksi, keterbukaan biaya, pengawasan, dan penggantian sumber pembiayaan kampus.
Mengubah nama atau menghapus sebuah jalur penerimaan belum tentu menyelesaikan persoalan apabila insentif pembiayaannya tetap sama. Sebaliknya, penataan yang menyentuh akar masalah dapat mengembalikan penerimaan mahasiswa pada tujuan pendidikan. Setiap kursi kuliah harus memiliki dukungan dosen, fasilitas, dan anggaran yang memadai.
Di sinilah pembebasan UKT membawa konsekuensi penting. Biaya pendidikan tidak menghilang ketika mahasiswa dibebaskan dari pembayaran. Biaya tersebut beralih kepada negara atau sumber pendanaan lain. Pemerintah harus menghitung kebutuhan riil per mahasiswa dan per program studi, termasuk perbedaan biaya antara pendidikan berbasis kelas, laboratorium, praktik klinis, dan kegiatan lapangan.
Penggantian penerimaan kampus juga harus berlangsung tepat waktu dan dapat diprediksi. Tanpa kepastian tersebut, pembebasan UKT dapat menimbulkan tekanan baru berupa penurunan layanan, tertundanya pemeliharaan fasilitas, atau munculnya pungutan pengganti. Komitmen membebaskan biaya kuliah harus berjalan bersama komitmen membiayai pendidikan secara layak.
Karena itu, daya tampung PTN perlu ditata berdasarkan kapasitas akademik dan kebutuhan pembangunan. Pengendalian ini bertujuan mencegah ekspansi yang melampaui kemampuan kampus, bukan membatasi kesempatan anak bangsa semata-mata untuk melindungi penyelenggara tertentu. Pemerintah tetap perlu memperluas akses pendidikan tinggi melalui kombinasi PTN dan PTS yang bermutu.
Dengan pendanaan yang memadai dan daya tampung yang terukur, PTN dapat lebih kuat menjalankan fungsi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pembenahan laboratorium, pengembangan dosen, peningkatan kualitas pembimbingan, serta riset yang menjawab persoalan bangsa harus memperoleh perhatian lebih besar. Reputasi internasional seharusnya tumbuh dari pencapaian tersebut.
Meski demikian, seleksi akademik tidak boleh dilepaskan dari ketimpangan kesempatan belajar. Anak dari sekolah dengan fasilitas terbatas menghadapi kondisi yang berbeda dengan anak yang memperoleh pendidikan unggul dan bimbingan belajar sejak dini. Meritokrasi yang adil perlu membaca kemampuan serta potensi dalam konteks tersebut, disertai afirmasi yang terukur bagi kelompok kurang mampu, penyandang disabilitas, dan daerah yang akses pendidikannya tertinggal.
Tanpa perhatian terhadap ketimpangan awal, kuliah gratis berisiko lebih banyak dinikmati keluarga yang sejak awal memiliki keunggulan dalam persaingan masuk PTN. Pembebasan biaya harus dibarengi perbaikan akses seleksi, informasi, dan persiapan akademik. Dengan demikian, manfaat anggaran negara benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan.
Pada saat yang sama, PTS perlu memperkuat identitas dan keunggulannya. Diferensiasi dapat dikembangkan melalui program studi tertentu, kedekatan dengan kebutuhan daerah, kerja sama industri, pembelajaran bagi pekerja, ataupun pendidikan digital yang berkualitas. PTS yang memahami kebutuhan masyarakat dan konsisten menjaga mutu akan memiliki dasar keberlanjutan yang lebih kuat.
Namun, pembagian peran tidak boleh dibuat kaku dengan menempatkan riset sebagai wilayah PTN dan pendidikan terapan sebagai wilayah PTS. Kampus swasta juga berhak mengembangkan penelitian unggul dan keilmuan yang mendalam. Sebaliknya, kampus negeri tetap memiliki peran penting dalam pendidikan vokasi. Pemerintah perlu mendukung keunggulan berdasarkan kapasitas dan kontribusi, bukan semata-mata status kepemilikan.
Agar perubahan pembiayaan pendidikan berjalan berimbang, terdapat beberapa agenda yang perlu mendapat perhatian. Pertama, penataan Kartu Indonesia Pintar Kuliah harus memperkuat akses mahasiswa kurang mampu di PTS. Apabila biaya pendidikan mahasiswa PTN telah ditanggung melalui alokasi langsung negara, ruang anggaran bantuan biaya pendidikan dapat diarahkan lebih besar kepada mahasiswa yang membutuhkan di kampus swasta.
Namun, komponen biaya pendidikan harus dibedakan dari bantuan biaya hidup. KIP Kuliah mencakup dukungan yang membantu mahasiswa menjalani proses pendidikan, termasuk bantuan biaya hidup. Karena itu, penghapusan UKT tidak serta-merta menghapus kebutuhan mahasiswa miskin di PTN terhadap biaya tempat tinggal, makanan, transportasi, dan kebutuhan belajar. Bantuan tersebut tetap perlu dipertahankan berdasarkan kondisi penerimanya.
Prinsip penataannya harus jelas: bantuan mengikuti kebutuhan mahasiswa dan mencegah pembiayaan ganda untuk komponen yang sama. Mahasiswa kurang mampu di PTS tidak boleh terabaikan hanya karena mereka tidak memperoleh kursi di kampus negeri. Status institusi tidak mengurangi tanggung jawab negara terhadap kesempatan pendidikan warga negaranya.
Kedua, pemerintah perlu memperluas dukungan penguatan kelembagaan PTS. Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta atau PP-PTS yang telah berjalan dapat menjadi salah satu pijakan. Dukungan untuk sarana pembelajaran, laboratorium, pengembangan dosen, dan peningkatan mutu perlu diperluas dengan kriteria penerima serta indikator hasil yang transparan. Pemerintah telah meluncurkan PP-PTS tahun 2026, sehingga agenda ini memiliki instrumen yang dapat dikembangkan.
Selain bantuan pengembangan, pemerintah dapat mempertimbangkan skema dukungan operasional bagi PTS yang menjalankan misi pelayanan publik secara nyata. Prioritas dapat diberikan kepada kampus di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, kampus yang melayani banyak mahasiswa kurang mampu, serta program studi yang penting bagi kebutuhan daerah tetapi sulit bertahan secara finansial. Skema tersebut perlu memiliki dasar pengaturan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ketiga, dukungan negara harus disertai pengendalian mutu. Perlindungan terhadap keberlanjutan PTS tidak dapat menjadi alasan untuk mempertahankan tata kelola buruk, pembelajaran yang tidak memadai, atau praktik penerbitan ijazah tanpa proses akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepentingan mahasiswa harus menjadi ukuran utama setiap intervensi.
Baca Juga
Bakom: 388 Siswa Sekolah Unggul Garuda Tembus Perguruan Tinggi Terbaik Dunia
Pemerintah perlu memperkuat pembinaan, memastikan pelaporan yang benar, serta mendorong konsolidasi bagi kampus yang tidak lagi mampu memenuhi standar. Penggabungan institusi dapat menjadi pilihan apabila menghasilkan layanan yang lebih baik. Dalam setiap proses penataan, kelanjutan studi mahasiswa, pengakuan hasil belajar, dan hak dosen serta tenaga kependidikan harus memperoleh perlindungan.
Keempat, perubahan kebijakan perlu disertai masa transisi yang terukur. Pemerintah harus memperjelas siapa yang memperoleh pembebasan biaya, kapan pelaksanaannya dimulai, komponen apa yang ditanggung, dan bagaimana perlakuan terhadap mahasiswa yang sudah berkuliah. Kepastian ini penting agar keluarga dapat merencanakan pendidikan dan kampus dapat menyusun anggarannya.
Kelima, hubungan PTN dan PTS perlu diperkuat melalui kerja sama yang menghasilkan manfaat konkret. Pemanfaatan laboratorium bersama, penelitian kolaboratif, pertukaran dosen, pengembangan mata kuliah, serta kemitraan industri dapat memperluas manfaat investasi pendidikan. Fasilitas yang dibiayai negara akan memberikan dampak lebih besar apabila mendukung kemajuan sistem pendidikan tinggi secara luas.
Rencana penghapusan UKT merupakan kesempatan untuk memperbaiki hubungan antara negara, kampus, dan masyarakat. Negara memperkuat tanggung jawab pembiayaannya. Perguruan tinggi meningkatkan mutu dan akuntabilitasnya. Masyarakat memperoleh kesempatan belajar yang lebih adil. Ketiganya harus bergerak bersama agar kebijakan tidak berhenti pada perubahan siapa yang membayar.
Menjaga eksistensi PTS berarti menjaga kapasitas bangsa dalam menyediakan pendidikan, merawat keberagaman pemikiran, dan menjangkau masyarakat di berbagai wilayah. Pada saat yang sama, memperkuat PTN berarti memastikan investasi publik menghasilkan ilmu pengetahuan, inovasi, dan lulusan yang mampu menjawab tantangan zaman.
Keberhasilan penghapusan UKT harus terlihat pada semakin banyaknya anak bangsa yang dapat kuliah, menyelesaikan pendidikannya, dan memperoleh masa depan yang lebih baik. Untuk mencapai tujuan itu, negara membutuhkan PTN yang kuat dan PTS yang tetap hidup, bermutu, serta dipercaya masyarakat.
