Ide Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan Negeri dari SD hingga PTN Bisa Diimplementasikan, Jalur Mandiri Harus Dihentikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ide menggratiskan pendidikan negeri dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi negeri (PTN) yang dilontarkan Presiden Prabowo bukan merupakan hal mustahil untuk diimplementasikan. Sebagai konsekuensinya, pola pembiayaan kampus negeri melalui jalur mandiri yang selama ini menjadi sumber dana PTN harus dihentikan, diganti pembiayaan yang lebih besar dari negara.
“Bukan hal yang mustahil menjalankan pendidikan gratis. Jika sistem ini dilaksanakan, jalur mandiri harus dihentikan,” kata Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini dalam keterangan resmi, Minggu (20/9/2026), menanggapi pernyataan Presiden Prabowo tentang pendidikan negeri gratis dari SD hingga PTN.
Saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di JJICC, Jumat (18/9/2026), Presiden Prabowo menyatakan bakal segera menggelar rapat terbatas untuk membahas pendidikan negeri gratis dari SD hingga PTN. “Pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” tegas Prabowo.
Prof Didik Rachbini mengungkapkan, gagasan pendidikan negeri gratis dari SD hingga PTN bukan sesuatu yang mustahil karena sebagian fondasinya telah dibangun sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintah pada masa SBY telah menjalankan program wajib belajar 12 tahun melalui dukungan biaya operasional sekolah.
Skema tersebut, menurut dia, tidak hanya menyasar sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta, termasuk sekolah yang dikelola organisasi Masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. “Bukan hal yang mustahil menjalankan pendidikan gratis karena lebih separuhnya sudah selesai dijalankan oleh SBY 20 tahun yang lalu,” ujar dia.
Baca Juga
Prabowo: Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri Harus Gratis!
Didik menjelaskan, kebijakan tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperluas pendidikan gratis hingga jenjang sekolah menengah atas (SMA). Sejumlah pemerintah daerah (pemda) bahkan telah menjalankan program pendidikan gratis menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Prof Didik mencontohkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan pembiayaan pendidikan hingga tingkat SMA, termasuk bagi sebagian sekolah swasta. Pemprov Banten menjalankan program serupa dengan dukungan pembiayaan sekitar Rp250 ribu per siswa per bulan untuk sekitar 800 sekolah.
“Sejumlah daerah lain, seperti Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Papua Barat, juga telah menjalankan berbagai program pendidikan gratis secara bertahap,” tutur dia.
Karena itu, Didik Rachbini mendorong pemerintah pusat memperkuat kebijakan daerah tersebut dengan menetapkan perluasan wajib belajar hingga 15 tahun. “Gerakan baru Prabowo untuk pendidikan gratis sampai SMA sudah mutlak dijalankan dan Menteri Abdul Mu’ti (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) harus mendeklarasikan wajib belajar 15 tahun,” tegas Didik.
Tantangan yang lebih besar, kata Didik, berada pada jenjang pendidikan tinggi. Pemerintah perlu mengubah kebijakan pembiayaan PTN yang selama ini memberikan ruang besar bagi kampus untuk mencari sumber pendanaan sendiri. Salah satunya adalah kebijakan jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru.
Didik mengemukakan, pemberian otonomi yang luas kepada PTN, termasuk dalam menentukan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, pada praktiknya telah mendorong sebagian kampus mengandalkan penerimaan mahasiswa sebagai sumber pembiayaan.
“Jalur mandiri dikomersialkan oleh PTN karena otonomi dan keleluasaan mengatur seleksi sekaligus pungutannya,” tutur Didik.
Prof Didik juga menyoroti besarnya jumlah mahasiswa di sejumlah PTN. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memiliki sekitar 80 ribu mahasiswa, Universitas Brawijaya (UB) sekitar 65 ribu mahasiswa, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sekitar 75 ribu mahasiswa.
Baca Juga
Didik menekankan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku oknum, tetapi juga desain kebijakan yang memberikan kewenangan besar kepada PTN dalam menentukan mekanisme penerimaan dan pembiayaan mahasiswa.
“Hal ini berulang terjadi bukan hanya karena perilaku beberapa oknum, tetapi desain penerimaan dengan kewenangan menentukan harga tiket masuk mahasiswa, kemudian menjurus kepada kepentingan finansial kampus, komersialisasi dan berujung pada korupsi,” papar dia.
Didik Rachbini mengusulkan agar jalur mandiri yang berorientasi pada pembiayaan kampus dihentikan. Penerimaan mahasiswa baru PTN harus kembali menempatkan prinsip meritokrasi sebagai dasar utama.
“Jalur mandiri merupakan kebijakan pemerintah yang mendorong PTN-PTN mencari biaya sendiri, yang kemudian membebankan biaya tinggi kepada mahasiswa melalui jalur penerimaan tertentu. Jalur mandiri yang dikomersialkan tidak sepatutnya diteruskan lagi,” tandas dia.
Sebagai gantinya, kata Didik Rachbini, pembiayaan pendidikan tinggi dapat dibangun melalui pembagian peran antara PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS). PTN tetap menjalankan fungsi pendidikan dan riset dengan dukungan negara, sementara PTS dapat menjadi bagian dari ekosistem pendidikan tinggi yang dibiayai masyarakat.
Prof Didik mengusulkan agar penerimaan mahasiswa PTN dibatasi dan tetap berdasarkan kemampuan akademik serta prinsip meritokrasi, dengan prioritas lebih besar bagi mahasiswa dari kelompok ekonomi kurang mampu. PTN juga perlu dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai research university (universitas berbasis riset), terutama bagi PTN berbadan hukum (PTN-BH).
“Kampus tidak semestinya dibebani tugas mencari penerimaan sebesar-besarnya untuk membiayai operasional,” ujar dia.
Dengan melakukan efisiensi dan right sizing (penyesuaian ukuran dan kapasitas organisasi), Didik memperkirakan pemerintah dapat memberikan dukungan operasional sekitar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun bagi PTN utama. Adapun PTN yang lebih kecil dapat memperoleh dukungan sekitar Rp200 miliar hingga Rp500 miliar.
Didik Rachbini juga mengusulkan penguatan PTN daerah yang pembiayaannya dapat ditopang pemda sesuai kapasitas fiskal masing-masing. “Dengan mengambil sebagian kecil dari Rp769 triliun dana pendidikan, maka pendidikan gratis untuk PTN bisa dimulai,” ucap dia.
Di sisi lain, mahasiswa yang mampu secara ekonomi dapat memilih PTS yang pembiayaannya lebih banyak berasal dari masyarakat. “Dengan skema tersebut, pendidikan tinggi memiliki dua sumber pembiayaan, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana Masyarakat,” kata dia.
Baca Juga
Rektor Paramadina: PTN yang Jorjoran Ekspansi Penerimaan Mahasiswa Merusak Ekosistem Pendidikan
Menurut Didik, PTS dengan daya tampung 6.000 hingga 12.000 mahasiswa dapat beroperasi secara efisien dengan kebutuhan dana sekitar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. Skema efisiensi itu juga dapat menjadi acuan bagi PTN dalam mengelola pembiayaan.
Didik menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo mengenai pendidikan negeri gratis dari SD hingga universitas perlu diterjemahkan secara serius oleh kementerian terkait. Pemerintah perlu menata kembali alokasi anggaran pendidikan agar lebih terarah untuk membiayai akses pendidikan masyarakat.
“Semangat Presiden yang berapi-api seperti itu justru kesempatan baik dunia pendidikan untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana cita-cita konstitusi,” tandas dia.
Prof Didik menjelaskan, dalam pernyataannya, Prabowo juga mengantisipasi pertanyaan mengenai sumber pembiayaan program pendidikan gratis. Presiden menyebut hasil pemberantasan korupsi sebagai salah satu sumber yang dapat digunakan pemerintah.
Dia menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam jumlah besar. Untuk 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp757,8 triliun atau 20% dari APBN. Alokasi tersebut mencakup berbagai program untuk siswa dan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.
Dengan demikian, kata dia, gagasan pendidikan negeri gratis hingga perguruan tinggi tidak hanya menyangkut penghapusan biaya yang dibayar mahasiswa. Implementasinya juga akan membutuhkan penataan ulang hubungan antara pemerintah pusat, pemda, PTN, dan PTS, termasuk desain penerimaan mahasiswa baru serta pola pembiayaan perguruan tinggi.
“Pernyataan Presiden ini dapat menjadi momentum untuk mengembalikan anggaran pendidikan pada tujuan utamanya, yakni memperluas akses sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” tegas dia.
