Kasus Unsoed Jadi Alarm, Jalur Mandiri PTN Perlu Diaudit dan Ditata Ulang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) merupakan alarm bagi pembenahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru secara nasional. Kasus Unsoed adalah puncak dari persoalan yang lebih besar dalam sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN). Itu sebabnya, jalur mandiri PTN harus diaudit dan ditata ulang.
Menurut Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini, model penerimaan yang memberikan ruang terlalu luas kepada masing-masing PTN berpotensi menciptakan celah penyalahgunaan kewenangan.
"Kasus Unsoed sebenarnya merupakan puncak dari gunung es dari kesemrawutan sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Jalur ini dilakukan berbeda-beda sesuai PTN masing-masing, sangat rawan diselewengkan dan dimanipulasi," kata Didik dalam keterangan resmi, Sabtu (22/8/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Penyidik KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Salah satu konstruksi perkara yang diungkap KPK adalah adanya dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta.
Baca Juga
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unsoed
Didik Rachbini mengungkapkan, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh karena jalur mandiri tidak memiliki pola yang seragam. Selain jalur nasional seperti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes/Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT/UTBK), PTN memiliki beragam skema mandiri, dari berbasis nilai UTBK, tes yang diselenggarakan kampus, rapor dan prestasi, hingga jalur afirmasi, olahraga, seni, internasional, dan kategori lainnya.
"Jalur mandiri sangat banyak versinya dan diterapkan berbeda-beda di berbagai PTN dan program studi. Akibatnya, sistem menjadi ruwet dan ruang diskresi menjadi sangat besar," ujar Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Institut Pertanian Bonogr (IPB) periode 2007–2012 tersebut.
Prof Didik menilai persoalan menjadi semakin serius ketika kewenangan penerimaan mahasiswa baru berjalan beriringan dengan pengelolaan dana pendidikan dalam jumlah besar. Setiap tahun, PTN menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar, sementara komponen biaya pendidikan yang harus dibayar mahasiswa juga beragam, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Dalam kondisi tata kelola yang tidak seragam dan pengawasan yang lemah, kata Didik, transaksi pendidikan dapat berubah menjadi ruang negosiasi yang sulit dikontrol. Karan itu, kasus Unsoed seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh mekanisme jalur mandiri, bukan berhenti pada penindakan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau pengelolaan tersebar di banyak PTN dan dilakukan dengan tata kelola yang lemah, peluang terjadinya penyimpangan menjadi besar. Ini memerlukan perubahan mendasar dalam tata kelola," tegas dia.
Didik Rachbini juga menyoroti kecenderungan sejumlah PTN menerima mahasiswa baru dalam jumlah sangat besar. Praktik tersebut perlu dikaji dari sisi kapasitas pendidikan, kualitas layanan akademik, sekaligus tata kelola keuangan.
Dia bahkan membandingkan jumlah penerimaan mahasiswa baru sejumlah PTN besar di Indonesia dengan universitas-universitas ternama dunia. Ada PTN yang menerima 20.000–23.000 mahasiswa baru dalam setahun.
"Saya pernah menyebut di rapat DPR, bandingkan saja dengan Harvard. Total mahasiswanya saja 22.000–23.000. Ada PTN di Indonesia yang dalam setahun menerima mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat besar," papar dia.
"Pasar Gelap" Pendidikan
Didik menjelaskan, kombinasi antara penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar, fleksibilitas jalur mandiri, serta kewenangan menentukan komponen biaya pendidikan dapat menciptakan apa yang disebut "pasar gelap" pendidikan.
"Tawar-menawar IPI, penetapan UKT, dan berbagai pungutan yang tidak memiliki standar seragam berpotensi menciptakan pasar gelap. Dalam sistem yang ruwet dan tidak terstandardisasi, pungutan liar, makelar, atau perantara mudah muncul," tutur dia.
Karena itu, Didik Rachbini mengusulkan agar pemerintah melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan jalur mandiri di PTN. Audit tersebut penting untuk mengetahui apakah persoalan yang muncul di Unsoed merupakan kasus yang berdiri sendiri atau menunjukkan pola yang lebih luas.
"Jalur mandiri yang sudah berjalan dan melibatkan dana masyarakat hingga triliunan rupiah perlu diaudit secara investigatif karena masih banyak sisi gelapnya," tandas dia.
Prof Didik menambahkan, Komisi X DPR RI perlu mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau bila diperlukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan audit investigasi secara bertahap. PTN dengan jumlah penerimaan mahasiswa baru yang sangat besar dapat menjadi prioritas awal pemeriksaan.
Didik menekankan, audit tidak semata-mata diarahkan untuk mencari kesalahan atau pelanggaran individu, tetapi untuk memetakan kelemahan sistem, aliran dana, mekanisme penetapan biaya, proses seleksi, serta titik-titik yang memungkinkan terjadinya transaksi di luar prosedur resmi.
Pada saat yang sama, menurut Didik Rachbini, pemerintah perlu mengubah desain jalur mandiri, bukan sekadar menghapusnya tanpa menyediakan mekanisme pengganti. Penerimaan mahasiswa tetap dapat dilakukan secara terdesentralisasi, tetapi pengelolaannya perlu dikoordinasikan dalam skema regional dengan pengawasan pemerintah yang lebih kuat.
"Jalur mandiri sebaiknya dihentikan dalam bentuknya sekarang atau ditransformasikan menjadi jalur regional. PTN tetap memiliki ruang desentralisasi, tetapi tidak boleh bebas sebebas-bebasnya seperti sekarang," ucap dia.
Prof Didik mengusulkan pengelompokan PTN ke dalam wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia sebagai salah satu alternatif. Dalam model tersebut, proses penerimaan tetap memiliki fleksibilitas sesuai karakteristik daerah dan perguruan tinggi, tetapi standar, mekanisme, serta pengawasannya ditetapkan secara lebih seragam.
Didik menegaskan, pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru di PTN. Sebagai lembaga negara, PTN tetap harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola pendidikan nasional dan memperoleh dukungan pembiayaan negara yang memadai.
Baca Juga
KPK Ungkap Relasi Kuasa dalam Korupsi Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unsoed
"PTN adalah lembaga pemerintah dan harus kembali pada fungsi dasarnya. UUD 1945 sudah mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20%. Karena itu, jangan sampai PTN kemudian mengais dana masyarakat melalui penerimaan mahasiswa baru sebanyak-banyaknya," tandas dia.
Menurut Didik Rachbini, pembenahan jalur mandiri juga harus berjalan beriringan dengan pembenahan pembiayaan pendidikan tinggi. Ketika PTN menghadapi tekanan pembiayaan operasional, insentif untuk memperbesar penerimaan mahasiswa dan pungutan dari mahasiswa akan semakin kuat. Itu sebabnya, persoalan jalur mandiri tidak dapat dipisahkan dari desain pendanaan pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Kasus Unsoed, kata dia, menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru PTN. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan setelah transaksi terjadi. Sistemnya harus dibenahi agar ruang untuk transaksi ilegal, negosiasi biaya, perantara, dan penyalahgunaan kewenangan semakin sempit.
"Yang diperlukan bukan hanya menangkap orang setelah terjadi penyimpangan. Kita harus memperbaiki sistemnya. Kalau sistemnya tetap ruwet dan memberikan terlalu banyak ruang diskresi, kasus seperti ini berpotensi berulang di tempat lain," ujar dia.

