KPK Ungkap Relasi Kuasa dalam Korupsi Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unsoed
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat dugaan penyalahgunaan relasi kuasa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru secara objektif dan sesuai ketentuan diduga justru dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu.
“Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang kemudian diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unsoed
Menurut Budi, dugaan praktik transaksional dalam penerimaan maba tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Hal ini tentunya membawa efek domino,” katanya.
Budi mengatakan, KPK secara berkala memotret kondisi integritas pendidikan nasional melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan skor integritas di tingkat perguruan tinggi tercatat 66,15 atau masih berada dalam zona kuning.
“Angka ini membuka ruang perbaikan pada ekosistem pendidikan termasuk dalam hal memastikan proses penerimaan peserta didik atau mahasiswa baru agar berlangsung transparan, objektif, akuntabel dan tidak lagi disusupi praktik-praktik transaksional,” ucapnya.
Untuk melihat kondisi terkini, KPK kembali melakukan pengukuran SPI Pendidikan pada 2026. Pengukuran itu mencakup tingkat pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, termasuk aspek integritas, risiko korupsi, serta efektivitas pendidikan antikorupsi.
“Pengukuran ini telah dilakukan sejak bulan April hingga pertengahan Agustus 2026,” ujar Budi.
Ia berharap hasil SPI Pendidikan 2026 dapat memberi gambaran yang lebih utuh tentang kondisi integritas di lingkungan pendidikan sekaligus menjadi dasar untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.
“Sebab pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga harus dibangun melalui pencegahan, pendidikan, penguatan tata kelola serta tentu adalah keteladanan dari seluruh pihak yang berada dalam ekosistem pendidikan,” kata Budi.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan maba jalur mandiri Unsoed. Mereka yakni, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein keenam orang itu menjadi tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan maba.
KPK menemukan tiga klaster dugaan tindak pidana. Klaster pertama, berkaitan dengan dugaan permintaan Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Uang tersebut diberikan melalui dua pihak swasta, yaitu Dian Mulia dan Adhi Wiharto, namun calon mahasiswa itu dinyatakan tidak lulus. Untuk mengembalikan uang, KPK menduga Norman Arie, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, menggunakan skema pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed.
Klaster kedua, terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta dari pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa jalur mandiri pada 2025-2026. KPK menduga, Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono menerima dan mengelola uang tersebut, termasuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Baca Juga
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Sementara klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Ia diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa melalui negosiasi biaya masuk jalur mandiri. Total uang yang diterima diduga mencapai Rp 1,12 miliar selama 2025-2026.
Saat ini, keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

