KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lain yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Purwokerto.
Selain Akhmad Sodiq, KPK juga menjerat Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terima Uang Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Taufiq membeberkan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya.
Pertama, Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed sebesar Rp 650 juta. Permintaan uang itu dilakukan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Permintaan itu disanggupi orang tua calon mahasiswa dan memberikan uang kepada Dian Mulia dan Adhi Wiharto.
"Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," tutur Taufiq.
Atas kegagalan anaknya menjadi mahasiswa kedokteran, pihak orang tua calon mahasiswa itu meminta uangnya dikembalikan secara penuh. Ternyata uang tersebut telah dipergunakan Dian Mulia dan Adhi Wiharto untuk keperluan pribadi mereka.
Menerima laporan tersebut, Norman Arie atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminjam uang kepada seorang pengusaha untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud. Untuk mengembalikan peminjaman tersebut, Norman melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto, dan keponakan Akhmas Sodiq bernama Mulyono menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," paparnya.
Kedua, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode.
"Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih," kata Taufiq menirukan kode Akhmad Sodiq.
Atas hal tersebut, Mulyono atas sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 680 juta. Tak hanya itu, Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," ungkapnya.
Ketiga, Eko Susmanto atas sepengetahuan Akhmad Sodiq berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi itu, Eko melakukan tawar menawar mahar engan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.
"Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," katanya.
Atas perbuatannya, Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Baca Juga
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Rektor Unsoed, Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Lembaga antikorupsi langsung menjebloskan Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya ke sel tahanan. Para tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026," katanya.

