Pertamina Beres-beres Besar, Ada 31 Entitas Ditata
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – PT Pertamina (Persero), perusahaan energi milik negara, telah menyelesaikan penataan 31 entitas hingga akhir semester I 2026 sebagai bagian dari program penataan anak usaha BUMN atau business streamlining. Langkah yang dijalankan di bawah kepemimpinan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri itu ditujukan untuk memperkuat bisnis inti, meningkatkan efisiensi, memperbaiki tata kelola, serta mendukung ketahanan energi nasional.
Program tersebut menjadi bagian transformasi berkelanjutan Pertamina yang selaras dengan kebijakan pemerintah dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Penataan dilakukan melalui penggabungan usaha, divestasi bisnis noninti, serta likuidasi entitas yang sudah tidak aktif.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan business streamlining menjadi salah satu prioritas strategis perusahaan untuk meningkatkan daya saing sekaligus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.
Baca Juga
Pertamina Tambah 4 Rig Baru untuk Dukung Target Pengeboran PHR
"Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional," ujar Agung dikutip Jumat (3/6/2026).
Menurutnya, penataan struktur grup dilakukan agar organisasi menjadi lebih ramping sehingga proses pengambilan keputusan berlangsung lebih cepat, efisiensi meningkat, dan kualitas tata kelola perusahaan semakin baik.
Melalui aksi merger, divestasi bisnis noninti, dan likuidasi entitas dormant atau perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, khususnya di sektor hulu minyak dan gas, Pertamina terus menyederhanakan struktur organisasinya.
"Walaupun entitas hulu migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group," kata Agung.
Perkuat Tata Kelola dan Daya Saing
Agung menambahkan, capaian program streamlining pada semester I 2026 menunjukkan aksi korporasi tersebut mampu memperkuat rantai pasok energi nasional, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat ketahanan bisnis perusahaan.
Ia menjelaskan langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.
"Program streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi saja, tetapi mencakup transformasi untuk meningkatkan keunggulan, memperkuat kualitas tata kelola dan kualitas pelayanan kami kepada publik," jelas Agung.
Baca Juga
Komisaris Utama Pertamina Tekankan Budaya HSSE dalam Kunjungan Kerja di Jatim
Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron mengatakan seluruh proses penataan dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko yang komprehensif, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Baron, Pertamina juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program tersebut. Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, auditor, Danantara, dan Badan Pengelola BUMN sebagai pemegang saham, perusahaan turut bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, serta serikat pekerja agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
"Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan," tutup Baron.
