Menko Yusril Sebut Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan bentuk keistimewaan.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril setelah memperoleh klarifikasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) mengenai pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi, mantan terpidana perkara kekerasan seksual di Jombang.
"Mereka (Ditjenpas) juga lapor kepada saya, Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril.
Baca Juga
Cak Imin: Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Jadi Alarm Darurat
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur. Bechi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada 17 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Bechi bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
Menurut Yusril, hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku jika seorang narapidana telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP,” tegasnya.
Yusril menjelaskan pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan telah selesai menjalani seluruh masa pidananya. Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan.
“Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya,” jelas Yusril.
Yusril menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan latar belakang maupun perkara yang dijalaninya.
"Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak menerapkan standar yang berbeda dalam menilai pemenuhan hak narapidana.
'Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Jangan begitu. Kita harus objektif,” kata Yusril.
Baca Juga
Yusril: Pemerintah Serahkan ke KPK untuk Periksa Nusron Wahid
Ia menegaskan pemerintah dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada hukum yang berlaku, bukan pada rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang.
"Pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus objektif. Tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang. Pemerintah harus adil dan objektif,” tegas Yusril.
