DPR Janji "All Out" Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Target Ketok 15 Desember
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komisi III DPR berkomitmen untuk tampil maksimal (all out) dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi penindakan kejahatan keuangan tersebut kini ditempatkan sebagai agenda super prioritas dalam fungsi legislasi DPR.
Guna mengejar target pengesahan, Komisi III bakal terus maraton menjaring masukan publik, bahkan tetap menggelar rapat-rapat kerja saat memasuki masa reses mendatang.
"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Habiburokhman menepis anggapan lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset meski gagasan ini telah diusulkan sejak 2008 silam. Politikus Partai Gerindra itu meminta publik tidak menyamaratakan kinerja Komisi III periode 2024–2029 dengan periode-periode sebelumnya. Sebab, komposisi anggota Komisi III saat ini diisi 65 persen wajah baru dengan jajaran pimpinan yang berganti.
Baca Juga
Ketua KPK Harap RUU Perampasan Aset Atur Mekanisme Tanpa Pemidanaan
Ia menjelaskan pada awal masa jabatan periode ini, Komisi III sengaja memprioritaskan penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu karena menjadi pijakan utama hukum pidana nasional yang sudah mengendap sejak era Reformasi.
"Kalau KUHAP itu sejak awal Reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana," tegasnya.
Setelah pembahasan KUHAP rampung, fokus Komisi III kini sepenuhnya dialihkan untuk memproses RUU Perampasan Aset. Habiburokhman pun menegaskan komitmen jajarannya untuk merampungkan seluruh tahapan pembahasan sebelum penutupan tahun.
"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," ujarnya optimistis.
