Paripurna DPR Putuskan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati batas waktu penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi penindakan kejahatan ekonomi dan korupsi tersebut ditargetkan sah menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Keputusan penetapan tenggat waktu tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" ujar Dasco saat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
Baca Juga
Jelang Demo 27 Agustus 2026, Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Seluruh peserta rapat paripurna yang hadir menyatakan persetujuannya secara serentak, dilanjutkan dengan ketukan palu sidang oleh Dasco sebagai tanda pengesahan keputusan.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan terkait progres penyusunan dan penggodokan materi RUU Perampasan Aset yang saat ini masih berjalan di tingkat komisi.
Dasco mengapresiasi progres penanganan RUU tersebut di Komisi III. Ia menegaskan komitmen parlemen untuk menyelesaikan payung hukum perampasan aset hasil kejahatan ini tepat waktu sesuai dengan kalender legislasi yang telah disahkan.
Dalam laporannya, Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR merampungkan KUHP dan KUHAP Nasional. DPR berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026.” tegasnya.
Dijelaskan penyusunan RUU Perampasan Aset memakan waktu lebih lama dibanding undang-undang lain karena regulasi ini memuat konsep baru yang belum pernah diatur sebelumnya.
“RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan draf terbaru, kata Habiburokhman, aset tindak pidana yang dapat dirampas, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian. Sementara itu, metode perampasan aset antara lain berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam) dan berdasarkan putusan pidana terhadap objek tindak pidana (in rem).
Rapat paripurna tersebut juga diikuti Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan perwakilan massa aksi lainnya yang duduk di balkon atas ruang rapat itu.
AMPB dijadwalkan melakukan unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada hari ini dengan salah satu tuntutannya adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
