Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
JAKARTA, investortrust.id - Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR pada Desember 2026. Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan RUU tersebut sekitar 8 minggu lagi jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026.
Baca Juga
"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Habiburokhman meminta masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya untuk menyerahkan konsep secara tertulis karena aktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi. Dikatakan, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Uang Hasil Berantas Korupsi Kembali untuk Rakyat
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," katanya.
