KPK Duga Bos Tempo Scan Tawarkan Fasilitas Jet Pribadi ke Silmy Karim
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi memberikan uang sekitar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim melalui stafnya. Tak hanya itu, Handojo juga diduga menawarkan fasilitas jet pribadi untuk Silmy Karim.
"Diduga demikian," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga
Silmy Karim Praperadilankan KPK, Gugat Penyitaan Aset dan Penetapan Tersangka
Budi memastikan, tim penyidik sedang mendalami dugaan tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami," katanya.
Pendalaman ini salah satunya dilakukan KPK dengan memeriksa Handojo Muljadi, Selasa (22/9/2026). Handojo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim.
"Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Baca Juga
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan
KPK menduga para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
