KPK Bakal Beberkan Dugaan Pemerasan Silmy Karim Cs dalam Sidang Perdana Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait izin tinggal WNA dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta tujuh pejabat dan mantan pejabat Ditjen Imigrasi pada hari ini, Kamis (29/10/2026). Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para terdakwa.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam surat dakwaan tersebut, jaksa akan membeberkan secara utuh konstruksi perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Silmy Karim dan tujuh terdakwa lainnya terhadap WNA terkait pengurusan izin tinggal. Jaksa akan mengungkap rangkaian peristiwa, perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
"Dalam surat dakwaannya, JPU akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini," kata Budi dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Duga Bos Tempo Scan Tawarkan Fasilitas Jet Pribadi ke Silmy Karim
Dikatakan, surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa tersebut akan menjadi dasar dalam proses pembuktian lebih lanjut di persidangan, dengan mengacu pada alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.
KPK memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, cermat, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses persidangan menjadi ruang untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta hukum secara terang benderang.
"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati independensi majelis hakim," katanya.
Dalam kesempatan ini, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan serta mengikuti setiap perkembangannya secara proporsional. Dukungan dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
"Sekaligus memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan konsisten demi kepentingan masyarakat," katanya.
Diberitakan, sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA dengan terdakwa mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Juru bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan perkara Silmy tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
"Rencananya sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 10.00 WIB," ungkap Sunoto dikutip dari Antara.
Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lainnya yang akan disidangkan secara bersamaan, yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Baca Juga
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Sita 2 Mobil Sport, 10 Motor, hingga Perhiasan
Selanjutnya, mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Bermula dari OTT
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wamenimipas, menyerahkan diri kepada KPK.
KPK menduga para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
