KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Dalam mengusut kasus ini, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, hari ini, Senin (21/9/2026).
"Hari ini, Senin (21/9/2026), Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Aturan Buka Blokir HGB BPN di Tengah Kasus Dugaan Suap Summarecon Rp1,5 Miliar
Budi belum membeberkan barang bukti yang disita tim penyidik dari penggeledahan kantor Summarecon Bogor tersebut. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sedikitnya tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ketiga lokasi itu, yakni Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur, dan rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri. Dari penggeledahan di tiga lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terksit dengan kasus korupsi ini.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Baca Juga
Setelah Kantor Summarecon, KPK Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
