Setelah Kantor Summarecon, KPK Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut kasus dugaan korupsi layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN. Setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), tim penyidik bergeser ke Bekasi untuk menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Jumat (18/9/2026).
"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Saudara LMP (Lampri), yang berlokasi di daerah Bekasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Budi belum dapat menyampaikan barang bukti yang disita tim penyidik dalam penggeledahan di rumah anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
"Penggeledahan masih berlangsung," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terkait dengan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, tim penyidik juga menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan terkait anak usahanya PT Kencana Jayaproperti Agung (PT KCJA yang mengelola dan mengembangkan kawasan Summarecon Bogor. KPK juga menyita barang bukti elektronik yang terkait dengan pemblokiran atas sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
"Sore ini, Jumat (18/9/2026), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk, dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Tim penyidik akan menelaah dan menganalisis berbagai barang bukti yang disita dari penggeledahan di kantor Summarecon tersebut. Dikatakan, berbagai barang bukti itu akan membantu penyidik membongkar kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud," katanya.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Baca Juga
Nusron Respons Disebut Menghilang Usai KPK OTT Summarecon: Masa Kayak Jin?
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
