Dasco Pimpin Panja RUU Reforma Agraria, Nusron Wahid Hadir
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama perwakilan pemerintah di Badan Legislasi DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dikutip dari Antara, Dasco membuka rapat Panja RUU Reforma Agraria itu sekitar pukul 11.05 WIB. Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Nusron Wahid menyusul masuk ke ruang rapat sekitar pukul 11.23 WIB.
“Perkenankan kami membuka rapat ini dan rapat ini akan terbuka untuk umum,” kata Dasco.
Baca Juga
Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang
Rapat panja tersebut berlangsung hingga pukul 11.20 WIB, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR disetujui menjadi RUU usul DPR RI. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (8/9), usai delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
Nusron Wahid sempat absen rapat dalam rapat panja itu di DPR pada pekan lalu. Ketidakhadiran Nusron berlangsung seiring dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026) lalu.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Baca Juga
Setelah Kantor Summarecon, KPK Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya..
