Gelar Rakernas 2026, Peradi Perkuat Layanan Anggota dan Pembaruan Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 selama dua hari pada 17–18 September di Jakarta. Mengusung fokus utama pada peningkatan kualitas profesi serta partisipasi aktif dalam pembaruan hukum, ajang ini menjadi agenda tahunan sesuai amanat Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Rumah Tangga organisasi.
Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menegaskan bahwa fungsi utama organisasi advokat adalah memberikan pelayanan maksimal kepada para anggotanya.
"Tugas utama Organisasi Advokat adalah melayani anggotanya," ujar Ahmad Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan
Berangkat dari hal tersebut seluruh Bidang dan Komite Tetap Peradi telah merumuskan program kerjanya untuk 2026 – 2031 dengan berbasis pada peningkatan kualitas dan layanan anggota sebaimana dimandatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Anggaran Dasar PERADI.
"Bahwa Peradi sebagai OA memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem hukum Indonesia melalui pembaruan hukum dan hal lainnya. Oleh karenanya program kerja difokuskan pada fungsi utama OA, yakni pelayanan anggota, internalisasi dan penegakan kode etik, pelayanan masyarakat, advokat sebagai penegak hukum, dan partisipasi dalam pengembangan hukum," terangnya.
Ketua Panitia Rakernas 2026 Swardi Aritonang menambahkan bahwa forum ini merupakan agenda penting Peradi untuk mensosialisasikan program kerja kepada seluruh pengurus utamanya DPC-DPC. Hal ini dilakukan guna mendapatkan masukan secara komprehensif dalam rangka meningkatkan kualitas dan layanan anggota serta berperan aktif dalam pembaruan hukum di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan Rakernas selama dua hari di Jakarta, diawali dengan Talkshow dan diskusi Menyongsong RUU Advokat dalam Mewujudkan Dewan Kehormatan Pusat Bersama dan Standar Profesi yang Tunggal dengan pengantar diskusi Luhut MP Pangaribuan (Ketua Dewan Senior DPN Peradi) dan narasumber pengurus DPN Peradi yakni Haris Azhar (Wakil Ketua Umum), Indria Fernida (Ketua Bidang HAM), Siti Aminah Tardi (Ketua Bidang Perlindungan Kelopok Rentan) dan Erasmus Napitupulu (Sekretaris Bidang Penelitian, Pengembangan Organisasi dan Perundang-terkait advokat). Para narasumber menyampaikan paparannya terkait peran dan penguatan advokat dalam RUU Advokat.
Baca Juga
Soal Rp 40 Miliar dari Tan Kian, Pengacara Febrie Adriansyah: Baru Pengakuan Satu Sisi
Pelaksanaan Rakernas di hari pertama (17 September) diakhiri dengan peluncuran logo baru PERADI Rumah Bersama Advokat sebagai bentuk inovasi dan transformasi Organisasi Advokat yang berfungsi meningkatkan kualitas dan layanan terhadap anggota dan masyarakat pencari keadilan. Selanjutnya pada hari kedua (18 September) dilanjutkan dengan agenda pandangan DPC-DPC, kesimpulan hasil rakernas, sosialisasi panduan manajemen kantor hukum, peluncuran sekretariat nasional yang baru dan paparan dari Salman Aristo terkait dengan film pendek tentang permasalahan hukum “firma 24 jam.”
Lebih lanjut, Ahmad Fikri berharap dengan adanya pelaksanaan Rakernas ini seluruh pengurus DPN dan DPC dapat menjalankan program kerja organisasi dengan sebaik-baiknya sebagaimana UU Advokat, Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Peradi serta ketentuan organisasi.
