Penyidikan Rampung, Kejagung Segera Limpahkan Perkara TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan
JAKARTA, investortrust.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, tim penyidik sedang menunggu pernyataan lengkap atau P21 sebelum melimpahkan perkara Febrie Adriansyah ke tahap penuntutan.
“Dari teknis penyidikan, menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P21, dari penuntut umum,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga
Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp 846 Miliar
Dengan demikian, Rudi Margono mengatakan, penanganan perkara TPPU Febrie Adriansyah sudah pada tahap finalisasi. Selanjutnya, tim penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan.
“Perkaranya belum dilimpahkan, tetapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Ia mengatakan, secara teknis, perkara nantinya akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut bagian dari kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Tim 9 Kejagung, jajaran Jampidsus Kejagung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Rudi mengungkapkan dalam rapat koordinasi juga disepakati tindak pidana asal perkara TPPU tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara kasus PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Terdapat tiga tersangka dalam kasus TPPU tersebut, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto selaku pengacara, dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Dikatakan, proses penyidikan oleh Tim 9 telah dilaksanakan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Tim 9 telah menyita 38 aset berupa objek tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Puluhan aset tanah itu ditaksir senilai Rp 846 miliar.
Meski demikian, Rudi belum mengungkap luasan maupun pemilik puluhan tanah tersebut. Tak hanya aset berupa tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” katanya.
Febrie Adriansyah Sambut Pelimpahan
Sementara itu, Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya kepada tim penuntut umum. Febri mengatakan, pelimpahan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara melalui proses hukum.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Terkait penyitaan 38 aset tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp846 miliar, Febri meminta status dan keterkaitan setiap objek diperjelas berdasarkan fakta dan bukti.
“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga
Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp 5 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, menegaskan kleinnya tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
