6 Bulan Berjalan, PP Tunas Disebut Sudah Lindungi 28 Juta Anak Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan pelindungan dari risiko di ruang digital melalui penerapan PP Tunas dalam 6 bulan terakhir. Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 94 PSE telah menyelesaikan self-assessment.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, evaluasi enam bulan menjadi tahap penting dalam penerapan PP Tunas. Menurutnya dari situ pemerintah bisa melihat keseriusan dari platform.
“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dari 252 PLF tersebut, Kemenkomdigi telah memverifikasi 60 PLF. Rinciannya 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.
Sebanyak 42 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sebanyak 18 PLF lainnya telah selesai diverifikasi dan masih menunggu penetapan.
Baca Juga
Meutya Hafid Bakal Denda 6% untuk Platform 'Nakal' Langgar PP Tunas
Dari 42 PLF yang ditetapkan, 28 masuk profil risiko rendah. Sementara 14 PLF ditetapkan sebagai layanan berprofil risiko tinggi.
Untuk 18 PLF yang masih dalam proses penetapan, 10 memiliki profil risiko rendah dan delapan lainnya berprofil risiko tinggi. Daftar layanan tersebut antara lain Google Play, PlayStation, Spotify, Google Search, YouTube, Discord, Telegram, dan WeTV.
Implementasi PP Tunas juga mulai terlihat pada fitur teknis platform. Roblox, misalnya, menerapkan verifikasi usia dan mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna di bawah 16 tahun ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat.
Kemenkomdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan self-assessment hingga 31 Desember 2026. “Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” tandas Meutya.
Evaluasi dilakukan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur penilaian mandiri, verifikasi, serta kewajiban PSE dalam pelindungan anak.
