Menkomdigi Meutya Hafid Sosialisasikan Alasan Pembatasan Akses Digital Anak di PP TUNAS
Poin Penting
|
BOGOR, Investortrust.id -- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman yang belum tentu mereka kenali. Langkah ini diambil karena ruang digital memiliki risiko yang sangat kompleks sehingga membutuhkan aturan ketat guna menjaga tumbuh kembang anak secara optimal. Kebijakan tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri acara Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor pada Sabtu (17/10/2026).
"Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk," ujar Meutya Hafid.
Pertimbangan utama penetapan aturan tersebut mengacu pada sederet potensi bahaya yang mengintai anak saat beraktivitas di platform digital. Risiko tersebut mencakup kecanduan, interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, ancaman keamanan data pribadi, hingga gangguan kesehatan fisik dan keselamatan anak. Masalah kecanduan menjadi salah satu hal krusial karena beragam fitur pada media sosial maupun gim memang sengaja dirancang agar pengguna betah berlama-lama.
"Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya," jelas Meutya Hafid.
Baca Juga
Enam Bulan PP TUNAS, Menkomdigi Soroti Tantangan Pelindungan Anak di Era AI
Tantangan besar lainnya muncul dari ketersediaan fitur komunikasi yang membuka celah interaksi antara anak dengan asing. Akses langsung tersebut berisiko memicu perundungan cyber, aksi child grooming, penipuan berbasis daring, sampai upaya perekrutan anak ke kelompok radikal. Oleh karena itu, Meutya mengingatkan para orang tua agar lebih peka dan waspada terhadap bahaya dunia maya yang sering kali tidak kasatmata.
"Bapak/Ibu pernah enggak membiarkan anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak Ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih," ungkap Meutya Hafid.
Selain aspek keselamatan, pemerintah menaruh perhatian besar pada ancaman eksploitasi anak sebagai target konsumen melalui fitur monetisasi platform, serta potensi penyalahgunaan pengumpulan data pribadi anak. Di samping itu, bahaya dari segi kesehatan fisik turut menjadi sorotan akibat penggunaan gawai berlebihan yang dapat mengganggu daya konsentrasi, kesehatan mata, dan struktur postur tubuh anak. Keseimbangan antara pengasuhan fisik, olahraga, serta aktivitas di luar layar digital dipandang sangat mutlak untuk menunjang kecerdasan otak sekaligus ketahanan tubuh anak.
"Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang," tutur Meutya Hafid.
Meutya menegaskan bahwa penundaan akses digital ini bukan berarti menolak pemanfaatan teknologi bagi generasi muda. Pemerintah tetap mendukung penggunaan teknologi asalkan disesuaikan dengan tingkat kesiapan usia, keselamatan, dan kesehatan anak. Lewat implementasi PP TUNAS, kewajiban melindungi anak di ekosistem digital tidak hanya berada pada pundak orang tua, melainkan juga menuntut tanggung jawab penuh dari para penyelenggara platform digital untuk menilai risiko layanan mereka dan menghadirkan sistem pelindungan yang memadai.
