Kemensos Usut Indikasi Anggaran Dinas Diduga Dipakai Judi Online
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mengusut temuan indikasi penggunaan uang anggaran kedinasan kementerian oleh oknum pegawai untuk membiayai transaksi judi online atau judol. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang ditemui di Jakarta pada Senin (7/9/2026) menegaskan bahwa tindakan menyalahgunakan uang negara demi aktivitas judol merupakan bentuk pelanggaran berat yang akan ditindak dengan sanksi tegas.
"Iya, ini yang sedang kami dalami," ucap Mensos Saifullah Yusuf saat menanggapi temuan tersebut, seperti dikutip Antara.
Saifullah menjelaskan bahwa temuan ini merujuk pada data Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 1.900 pegawai Kemensos, baik di tingkat pusat maupun daerah, terindikasi terlibat transaksi judi online dengan nilai rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos mengerahkan tim khusus untuk memverifikasi alur keuangan serta mengusut potensi penyimpangan dana kedinasan yang dipakai oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai kementerian. Dari proses klarifikasi awal terhadap pegawai di tingkat pusat, lebih dari 70 persen mengakui keterlibatan mereka dengan berbagai variasi durasi, mulai dari sekadar coba-coba hingga kecanduan selama bertahun-tahun.
Baca Juga
1.900 ASN Kemensos Terindikasi Judol, Gus Ipul Siapkan Sanksi Tegas
Langkah penindakan tanpa kompromi juga langsung diterapkan di internal kementerian demi menjaga integritas lembaga.
"Tidak ada ya, tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya. Diantaranya kami menemukan tiga pegawai di inspektorat Kemensos dan mereka telah mengakui itu, jadi mereka tidak layaklah berada di sana (inspektorat)," ujar Mensos Saifullah Yusuf.
Mensos menargetkan proses verifikasi dan audit keuangan terhadap 1.900 pegawai yang dilaporkan ini dapat rampung pada akhir September 2026. Oknum yang nantinya terbukti memanfaatkan uang kementerian untuk judi online terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat. "Bulan ini selesai. Kalau benar itu terjadi, itu maka pelanggarannya, pelanggaran berat itu," kata Mensos Saifullah Yusuf.
