Pramono Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Bakal Disanksi Berat
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jakarta dipergunakan untuk mudik lebaran.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono dikutip dari Antara, Sabtu (7/3/2026).
Baca Juga
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2026
Pramono mengatakan telah menyiapkan sanksi berat bagi ASN dan pejabat Pemprov Jakarta yang melanggar larangan tersebut.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono.
Penggunaan mobil dinas atau pelat merah untuk mudik lebaran telah dilarang secara tergas oleh pemerintah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggunakan kendaraan dinas untuk mudik merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga
Usulan Pembatasan Pemudik Motor, Dirjen Hubdat Dorong Mudik Gratis
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional. Larangan ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat.
Sanksi itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

