KPK Bakal Analisis soal 24 Anggota DPR Minta Uang 72.000 Riyal Terkait Kasus Haji
Jakarta, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelaah dan menganalisis mengenai dugaan 24 anggota panja Komisi VIII DPR meminta uang 3.000 riyal atau total 72.000 riyal kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat menteri agama (menag). Premintaan uang itu sebelumnya diungkapkan Gus Alex dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menekankan, tim penuntut akan menganalisis setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan. Hal ini untuk mengungkap kasus kuota haji secara utuh dan terang benderang.
"Jaksa penuntut umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Yang pada pokoknya, setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga
Di Sidang Korupsi Haji, Stafsus Yaqut Ungkap 24 Anggota DPR Minta 72.000 Riyal
Budi mengatakan, JPU KPK bakal menghadirkan ratusan saksi di persidangan untuk membeberkan peran Yaqut, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba yang menjadi terdakwa dan pihak lainnya yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi haji. Untuk itu, KPK membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan anggota pansus haji dan panja Komisi VIII DPR
"Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya. Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim JPU KPK," terang Budi.
Dalam persidangan, Gus Alex mengungkapkan 24 anggota panja Komisi VIII DPR meminta uang 3.000 riyal per orang atau jika ditotal sebanyak 72.000 riyal. Gus Alex mengatakan, para anggota DPR itu meminta uang saat kunjungan ke Arab Saudi dengan alasan membeli oleh-oleh. Padahal, perjalanan dinas para anggota DPR itu telah dibiayai APBN.
Hal itu diungkapkan Gus Alex dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Gus Alex yang merupakan terdakwa perkara haji bertanya kepada saksi mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani.
Gus Alex lalu menuturkan 24 anggota Panja DPR tersebut sempat meminta uang 3.000 riyal per orang. Namun, Gus Alex menyatakan hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang dari uang honornya.
"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex.
"Iya, betul bercerita," kata Jaja Jaelani menjawab pertanyaan Gus Alex.
Baca Juga
Muhadjir Teken Surat Pengalihan Kuota Haji atas Permintaan Bos Maktour Fuad Hasan
Gus Alex lalu kembali bertanya kepada Jaja soal pertemuannya dengan pimpinan Komisi VIII DPR dan adanya permintaan uang untuk membeli oleh-oleh saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.
"Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex
"Iya, betul," jawab Jaja.
Gus Alex kemudian menyebut tiga nama pimpinan Komisi VIII DPR yang dimaksud dalam cerita tersebut.
"Apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?" tanya Gus Alex.
"Betul," jawab Jaja.
