Di Sidang Korupsi Haji, Stafsus Yaqut Ungkap 24 Anggota DPR Minta 72.000 Riyal
JAKARTA, investortrust.id - Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai menteri agama (menag) mengungkapkan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta uang 3.000 riyal per orang atau jika ditotal sebanyak 72.000 riyal. Gus Alex mengatakan, para anggota DPR itu meminta uang saat kunjungan ke Arab Saudi dengan alasan membeli oleh-oleh. Padahal, perjalanan dinas para anggota DPR itu telah dibiayai APBN.
Hal itu diungkapkan Gus Alex dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Gus Alex yang merupakan terdakwa perkara haji bertanya kepada saksi mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani.
"Ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII (DPR) yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN. Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?" tanya Gus Alex.
"Iya, tahu," jawab Jaja Jaelani.
Baca Juga
Gus Alex lalu menuturkan 24 anggota Panja DPR tersebut sempat meminta uang 3.000 riyal per orang. Namun, Gus Alex menyatakan hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang dari uang honornya.
"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex.
"Iya, betul bercerita," kata Jaja Jaelani menjawab pertanyaan Gus Alex.
Gus Alex juga menyinggung pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR. Dia mengaku pertemuan tersebut bermula dari pertemuannya dengan staf komisi bernama Yusuf di sebuah restoran. Gus Alex lalu mengonfirmasi ke Jaja Jaelani, apakah mengingat cerita bahwa dirinya diminta menemui pimpinan Komisi VIII DPR dan Panja untuk membicarakan sejumlah permintaan.
"Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi pimpinan Komisi VIII DPR dan pimpinan panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Gus Alex.
"Kalau yang itu saya enggak dengar, Pak," kata Jaja.
Gus Alex lalu kembali bertanya kepada Jaja Jaelani soal pertemuannya dengan pimpinan Komisi VIII DPR dan adanya permintaan uang untuk membeli oleh-oleh saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.
"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex
"Iya, betul," jawab Jaja.
Gus Alex kemudian menyebut tiga nama pimpinan Komisi VIII DPR yang dimaksud dalam cerita tersebut.
"Apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?" tanya Gus Alex.
"Betul," jawab Jaja.
Baca Juga
Muhadjir Teken Surat Pengalihan Kuota Haji atas Permintaan Bos Maktour Fuad Hasan
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa KPK menyatakan, kerugian negara dalam perkara ini terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar. Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut. Salah satunya Yaqut yang diperkaya senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar.
