Sidang Perdana, KPK Bakal Beberkan Peran Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membeberkan secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi haji dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Dalam sidang perdana hari ini, jaksa penuntut umum KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
“Jaksa penuntut umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
Kuasa Hukum Yaqut Siap Uji Dakwaan KPK soal Kasus Kuota Haji di Sidang
Budi menyatakan, jaksa KPK akan membongkar peran Yaqut dan tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini. Tak hanya mengenai proses atau mekanisme kasus tersebut terjadi dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, KPK juga bakal mengungkap peran dan aliran dana yang diterima Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.
“JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” katanya.
Baca Juga
Segera Diadili, Eks Menag Yaqut Bakal Ungkap Pihak Lain Terlibat Kasus Korupsi Haji
KPK mengatakan, seluruh uraian yang disampaikan jaksa KPK akan diuji dalam proses persidangan. Untuk itu, KPK mengajak masyarakat terus memantau proses persidangan kasus kuota haji. Dikatakan, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan karena terbuka untuk umum.
"Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya,” ujarnya.

