Segera Diadili, Eks Menag Yaqut Bakal Ungkap Pihak Lain Terlibat Kasus Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal mengungkap pihak lain yang terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji dalam proses persidangan perkara itu. Hal itu dikatakan Yaqut saat akan menjalani pemeriksaan dan administrasi pelimpahan berkas perkara korupsi haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Insyaallah," kata Yaqut.
Namun, Yaqut tak merespons saat dikonfirmasi mengenai nama lain yang terlibat kasus tersebut. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Pansus Haji DPR.
Baca Juga
KPK Minta Dokter RS Polri Kramat Jati Segera Tangani Eks Menag Yaqut
Gus Yaqut hanya berharap proses persidangan akan mengungkap kebenaran atas kasus korupsi haji.
“Bismillah-bismillah, semoga kebenaran terungkap,” kata Yaqut.
Yaqut diketahui bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan korupsi haji yang menjerat Yaqut dan tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka lainnya itu, yakni mantan staf khusus Yaqut selaku menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara, alat bukti dan ketiga tersangka kasus korupsi haji ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan Yaqut dan kawan-kawan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Budi mengatakan, persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum. Dengan demikian, seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
Baca Juga
KPK Perpanjang Masa Cegah Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji
"KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya.
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif. Dikatakan, keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
"Sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
