Menimbang Rencana Pemekaran di Tanah Papua
Oleh: Yosua Noak Douw - Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua
INVESTORTRUST- Pemekaran wilayah di tanah Papua (selanjutnya, Papua), baik daerah otonom baru (DOB) provinsi maupun kabupaten dan kota, selalu menjadi isu besar dalam perjalanan pembangunan nasional pasca reformasi. Ada harapan yang besar di balik gagasan pemekaran. Harapan itu adalah agar pelayanan pemerintahan lebih dekat dengan masyarakat, rentang kendali pemerintahan menjadi lebih pendek, pembangunan lebih cepat, daerah terisolir semakin terbuka, dan orang asli Papua memperoleh ruang yang lebih luas dalam pemerintahan serta pawai pembangunan.
Dalam konteks Papua, alasan tersebut memang memiliki dasar yang kuat. Papua adalah wilayah yang sangat luas, dengan kondisi geografis yang ekstrim, sebaran penduduk yang tidak merata, kampung-kampung (desa) bahkan distrik (kecamatan) yang terpaut jauh satu sama lain serta akses transportasi yang masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Ada masyarakat yang harus berjalan kaki berjam-jam bahkan berhari-hari untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan atau akses ekonomi. Dalam situasi seperti ini, pemekaran sering dipahami sebagai salah satu jalan menghadirkan negara lebih dekat memberi pelayanan kepada rakyat.
Namun, pemekaran tidak boleh dilihat secara sederhana. Pemekaran bukan hanya soal membentuk provinsi baru atau kabupaten dan kota baru namun akan diikuti dengan pemekaran distrik dan kampung baru. Pemekaran bukan pula sekadar soal kantor baru, jabatan baru, batas wilayah baru atau struktur pemerintahan baru. Pemekaran adalah disan kebijakan besar yang menyangkut kesiapan manusia, anggaran, tata ruang, infrastruktur, sumber daya alam (SDA) hingga kesiapan sosial budaya masyarakat.
Karena itu, pemekaran wilayah di Papua harus ditempatkan dalam konteks kehati-hatian, rasional, dan bertanggung jawab. Pemekaran harus dilihat sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan, bukan sebagai tujuan akhir. Bila kesiapan daerah belum mumpuni, pemekaran justru dapat melahirkan beban baru bagi pemerintah dan masyarakat. Struktur birokrasi bertambah, belanja aparatur meningkat, kebutuhan kantor dan fasilitas pemerintahan membesar tetapi pelayanan dasar kepada rakyat belum tentu bergerak cepat.
Di sinilah pentingnya negara untuk melihat Papua Raya secara utuh, holistik. Papua bukan sekadar wilayah administratif yang dapat terus dibagi. Papua adalah tanah adat, ruang hidup masyarakat asli, kawasan hutan tropis dunia, wilayah perbatasan, wilayah strategis nasionalserta bagian penting dari masa depan Indonesia. Maka pertanyaan pokoknya bukan hanya perlu atau tidak perihal pemekaran, tetapi apakah pemekaran benar-benar menjawab kebutuhan rakyat Papua dan apakah daerah telah siap menjalankannya.
Kebutuhan Pelayanan Publik yang Dekat dengan Rakyat
Tidak dapat disangkal bahwa banyak masyarakat Papua masih membutuhkan pelayanan publik yang lebih dekat. Jarak antara kampung dan pusat pemerintahan sering kali terlalu jauh. Kondisi jalan belum memadai. Transportasi mahal. Di daerah pegunungan, misalnya, sebagian wilayah hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki atau menggunakan pesawat kecil. Di daerah pesisir dan kepulauan akses sangat bergantung pada cuaca dan laut yang selalu tak menentu bahkan ekstrim.
Dalam kondisi seperti ini, pelayanan pemerintahan sering tidak berjalan maksimal. Pengurusan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, perizinan, dan kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lambat. Karena itu, gagasan pemekaran muncul sebagai salah satu cara memperpendek jarak pelayanan.
Namun, pelayanan tidak otomatis dekat hanya karena wilayah dimekarkan. Daerah baru tetap membutuhkan aparatur yang bekerja, kantor yang berfungsi, anggaran yang tersedia, jalan yang terbuka, tenaga kesehatan yang hadir, guru yang menetap hingga sistem pelayanan yang berjalan normal. Jika hanya wilayah yang berubah, tetapi sistem pelayanan tidak diperkuat maka rakyat tetap menghadapi masalah yang sama.
Karena itu, pemekaran harus disertai penguatan distrik sebagai pusat layanan dasar, pelayanan bergerak ke kampung-kampung, digitalisasi administrasi, penguatan puskesmas, sekolah, kantor distrik serta dukungan transportasi wilayah sulit. Negara harus hadir bukan hanya dalam bentuk papan nama kantor tetapi dalam pelayanan nyata yang dirasakan masyarakat.
Jumlah Penduduk dan Sebaran Masyarakat yang Tidak Merata
Salah satu aspek penting dalam menilai kesiapan pemekaran adalah jumlah penduduk. Di banyak wilayah Papua, jumlah penduduk relatif kecil dibandingkan dengan luas wilayahnya. Masyarakat juga tersebar di kampung-kampung yang berjauhan. Kondisi ini berbeda dengan daerah padat penduduk di mana pelayanan publik bisa menjangkau banyak orang dalam satu kawasan.
Di Papua, biaya pelayanan per penduduk menjadi lebih mahal karena jarak, medan, dan keterisolasian fisik. Untuk membangun satu sekolah, satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas_ atau satu jalan, pemerintah membutuhkan biaya besar tetapi jumlah masyarakat yang dilayani bisa sedikit dan tersebar. Ini bukan berarti masyarakat tidak berhak dilayani. Justru negara wajib hadir. Tetapi kondisi ini harus diperhitungkan secara jujur dalam kebijakan pemekaran.
Jika jumlah penduduk belum cukup menjadi basis ekonomi dan pelayanan, daerah pemekaran berisiko rapuh. Pemerintah daerah baru mungkin memiliki struktur lengkap tetapi kemampuan ekonomi lokal, basis pajak, dan kapasitas pelayanan belum kuat. Akibatnya, daerah dapat bergantung penuh pada dana pusat tanpa kemampuan membangun kemandirian fiskal.
Maka, pemekaran harus didasarkan pada data kependudukan yang akurat, peta sebaran masyarakat, proyeksi pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan pelayanan dasar. Jangan sampai pemekaran hanya memenuhi kepentingan politik jangka pendek tetapi mengabaikan kondisi atau realitas masyarakat di lapangan.
Pemekaran membutuhkan biaya besar. Daerah baru membutuhkan kantor gubernur atau bupati, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas, kendaraan operasional, aparatur, sistem administrasi, fasilitas pelayanan publik hingga infrastruktur dasar. Semua itu membutuhkan APBD yang kuat.
Masalahnya, banyak daerah di Papua masih memiliki kapasitas fiskal terbatas. Pendapatan asli daerah (PAD) belum berkembang baik. Aktivitas ekonomi formal masih kecil. Investasi belum merata. Potensi pajak dan retribusi belum tergarap optimal. Pasar lokal belum kuat. Akibatnya, APBD masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, termasuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus (Otsus), dana desa, dan sumber transfer lainnya.
Jika pemekaran terus dilakukan tanpa memperkuat kemampuan fiskal, maka belanja birokrasi akan semakin besar. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, jalan, air bersih, listrik, pertanian, peternakan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan pemberdayaan kampung dapat terserap untuk membiayai struktur pemerintahan baru.
Karena itu, perlu ada keberanian untuk menghitung secara rasional. Berapa kemampuan APBD? Berapa belanja pegawai? Berapa kebutuhan pelayanan dasar? Berapa potensi PAD? Apa sektor ekonomi yang dapat menjadi tulang punggung daerah? Tanpa jawaban yang jelas, pemekaran akan membuat daerah baru berdiri secara administratif, tetapi tetap lemah secara fiskal.
Kawasan Hutan Lindung dan Kepastian Tata Ruang
Papua memiliki kawasan hutan yang sangat luas. Banyak wilayah masuk dalam kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, taman nasional, cagar alam, dan wilayah adat. Ini adalah kekayaan besar yang harus dijaga. Namun, dalam konteks pemekaran kondisi ini juga menjadi tantangan lain.
Daerah baru pasti membutuhkan pembangunan fisik. Pemerintah memerlukan kantor, jalan, pasar, permukiman, fasilitas umum, jaringan listrik, dan pusat pelayanan. Tetapi pembangunan di kawasan hutan lindung tidak bisa dilakukan serampangan. Semua harus memperhatikan tata ruang, status kawasan hutan, izin lingkungan, hak ulayat, wilayah adat, dan daya dukung alam.
Jika pemekaran dilakukan tanpa kepastian tata ruang maka yang muncul bisa berupa konflik baru. Tumpang tindih batas administrasi dengan kawasan hutan, sengketa tanah adat, kerusakan lingkungan, dan hambatan perizinan dapat terjadi. Masyarakat adat juga dapat kehilangan ruang hidup jika pembangunan tidak menghormati hak ulayat.
Karena itu, sebelum pemekaran dilakukan negara harus memastikan peta yang jelas: peta administrasi, peta kawasan hutan, peta wilayah adat, peta permukiman, peta potensi ekonomi, dan peta risiko bencana. Pemekaran tanpa tata ruang yang kuat hanya akan memindahkan masalah lama ke daerah baru.
Papua sebagai Paru-Paru Dunia
Papua bukan hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia. Hutan Papua menyimpan karbon, menjaga iklim, melindungi keanekaragaman hayati, menjaga sumber air, melindungi tanah, dan menopang kehidupan masyarakat adat. Karena itu, Papua sering disebut sebagai salah satu paru-paru dunia.
Posisi ini harus menjadi dasar kebijakan nasional. Papua tidak boleh hanya dilihat sebagai ruang administratif yang bisa terus dibagi atau dikapling atas nama daerah otonom baru. Papua harus dipandang sebagai wilayah strategis ekologis yang harus dijaga untuk generasi sekarang dan generasi mendatang.
Pemekaran yang tidak terkendali dapat membuka tekanan baru terhadap hutan. Pembangunan kantor, jalan, permukiman, dan fasilitas pemerintahan bisa mendorong pembukaan lahan apabila tidak dikendalikan. Jika hutan rusak, yang kehilangan bukan hanya Papua, tetapi Indonesia dan dunia.
Oleh sebab itu, pembangunan Papua harus menggunakan pendekatan hijau dan berkelanjutan. Ekonomi kampung, pertanian lokal, peternakan rakyat, ekowisata, perlindungan hutan adat, energi bersih, serta pengelolaan SDA yang terbatas dan adil harus menjadi arah kebijakan. Papua harus maju tanpa kehilangan hutannya.
Pemekaran membutuhkan SDM yang siap. Daerah baru memerlukan aparatur sipil negara (ASN), guru, tenaga kesehatan, perencana, auditor, tenaga hukum, tenaga teknis, ahli tata ruang, ahli lingkungan, pengelola keuangan, tenaga perizinan, dan pemimpin birokrasi yang mampu menjalankan pemerintahan modern.
Namun, kualitas dan ketersediaan SDM Papua belum merata. Banyak daerah masih kekurangan guru, dokter, perawat, tenaga teknis, perencana pembangunan, auditor, dan pengelola keuangan. Jika pemekaran dilakukan tanpa kesiapan SDM, maka daerah otonom baru akan kesulitan menyusun perencanaan, mengelola APBD, melaksanakan program, membuat laporan pertanggungjawaban, dan memberikan pelayanan publik yang baik.
Karena itu, negara harus membangun manusia Papua lebih dahulu. Pendidikan dasar harus diperkuat. Sekolah berasrama harus ditata dengan baik. Beasiswa afirmasi harus diperluas dan diawasi. Pendidikan vokasi, sekolah kedinasan, pelatihan ASN, pelatihan teknis, serta kaderisasi orang asli Papua harus dilakukan secara serius.
Papua akan kuat bukan karena banyaknya daerah otonom baru, tetapi karena manusia Papua disiapkan menjadi pemimpin, birokrat, guru, dokter, pengusaha, teknisi, petani modern, dan penjaga masa depan daerahnya sendiri.
SDA Papua Belum Memberi Manfaat yang Adil
Papua memiliki SDA yang sangat besar. Ada tambang, emas, tembaga, gas, minyak, hutan, air, perikanan, pertanian, perkebunan, energi, dan pariwisata. Tetapi pertanyaan pentingnya adalah: sudahkah kekayaan itu memberikan manfaat nyata bagi rakyat Papua?
Masih banyak wilayah kaya SDA tetapi masyarakatnya hidup dalam keterbatasan. Masih ada kampung tanpa jalan memadai, sekolah yang belum layak, Puskesmas yang belum lengkap, listrik yang belum stabil, air bersih yang terbatas, dan ekonomi rakyat yang belum kuat. Ini menunjukkan bahwa masalah Papua bukan hanya kurangnya wilayah administrasi, tetapi lemahnya tata kelola SDA.
SDA Papua harus dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, keberlanjutan, dan keberpihakan kepada orang asli Papua. Setiap investasi harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat lokal. Harus ada perlindungan hak ulayat, pembagian manfaat yang adil, peningkatan PAD, lapangan kerja bagi orang asli Papua, pemberdayaan pemuda dan perempuan serta pembangunan kampung sekitar wilayah usaha. Tanpa tata kelola SDA yang baik, pemekaran tidak akan menyelesaikan akar persoalan kemiskinan dan ketimpangan.
Lembaga seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, DPRK, DPR RI, DPD RI, para pejabat asal Papua di kementerian/lembaga, Komite Percepatan, BP3OKP, serta seluruh perwakilan masyarakat Papua di Jakarta perlu bersuara secara rasional. Suara itu bukan untuk menolak pembangunan tetapi untuk memastikan pembangunan Papua berjalan benar.
Mereka perlu memberikan pertimbangan kepada Presiden dan pemerintah pusat bahwa menjaga Papua tidak selalu berarti memekarkan Papua. Menjaga Papua berarti membangun manusianya, menjaga hutannya, menghormati adatnya, memperkuat APBD, menata pemerintahannya, dan memastikan kekayaan alamnya kembali untuk kesejahteraan rakyat.
Marwah pemerintah daerah di Papua harus dijaga. APBD harus dilindungi agar tidak habis untuk belanja birokrasi. Masyarakat adat yang jumlahnya semakin kecil harus dilindungi dari eksploitasi. SDM Papua dan SDA Papua tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemekaran wilayah di Papua bukan sesuatu yang harus ditolak secara mutlak. Dalam konteks wilayah yang luas dan sulit dijangkau, pemekaran dapat menjadi kebutuhan. Namun, pemekaran harus dilakukan dengan perencanaan matang, data yang benar, kajian fiskal, kesiapan SDM, kepastian tata ruang, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat.
Negara harus fokus membangun Papua dengan serius. Papua tidak cukup hanya dibagi-bagi secara administratif. Papua harus dibangun sebagai wilayah strategis nasional, tanah adat, paru-paru dunia, rumah masyarakat asli, dan bagian penting dari martabat Indonesia.
Pemekaran yang benar bukan hanya melahirkan daerah baru. Pemekaran yang benar harus melahirkan pelayanan yang lebih dekat, rakyat yang lebih sejahtera, pemerintahan yang lebih kuat, alam yang tetap lestari, dan masa depan bumi Cenderawasih yang lebih bermartabat.
